BERITA

Antisipasi Karhutla, Bhabinkamtibmas Kelurahan 28 Ilir Tegaskan Larangan Membakar Lahan ke Warga

Oleh LUSI
👁 9 Views
💬 0 Komentar
1 Menit Baca

PALEMBANG — Sebagai langkah preventif mencegah bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Kelurahan 28 Ilir melaksanakan kegiatan sambang warga untuk menyampaikan imbauan secara langsung terkait larangan membakar lahan.

Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas mengingatkan warga agar tidak menggunakan metode pembakaran saat membersihkan atau membuka pekarangan dan lahan. Selain berdampak buruk pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat, tindakan membakar lahan juga berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas.

Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan 28 Ilir juga menegaskan bahwa aktivitas pembakaran lahan memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, warga diimbau untuk saling mengingatkan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau aparat setempat jika menemukan adanya aktivitas pembakaran atau titik api di sekitar pemukiman mereka demi menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif

0 Komentar