PALEMBANG – Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Plaju Polrestabes Palembang melaksanakan kegiatan penyebaran serta sosialisasi Maklumat Kapolda Sumatera Selatan terkait larangan membakar lahan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Plaju menyambangi warga secara langsung untuk menyampaikan imbauan dan memberikan edukasi mengenai dampak buruk serta konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar dari bahaya kebakaran.
Tak Hanya Imbauan, Polisi Jelaskan Dampak dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan kepada Warga
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat di wilayah hukum Polsek Plaju semakin meningkat sehingga situasi Kamtibmas tetap terpelihara dengan aman, tertib, dan bebas dari titik api
0 Komentar