Kepolisian

Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Tahan Tersangka Penggelapan Mobil Rental

Oleh ARI ANSAYAH
👁 7 Views
💬 0 Komentar
⏱ 3 Menit Baca

PALEMBANG, Gesahannusantara.com – Penasehat hukum korban Aditya Indra Lesmana, Defi Iskandar, SH, MH, meminta penyidik Polsek Ilir Timur II Palembang melakukan penahanan terhadap tersangka S, tersangka dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental.

Tersangka S dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polsek Ilir Timur II, Jumat (11/9/2026).

Permintaan penahanan tersebut disampaikan Defi melalui surat permohonan yang diajukan kepada penyidik. Dalam surat tersebut, Santi diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.

Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/III/2026/SPKT/Polsek Ilir Timur II/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 13 Maret 2026, dengan pelapor Aditya Indra Lesmana.

Menurut Defi, permohonan penahanan diajukan karena pihak korban khawatir tersangka melarikan diri maupun mengulangi tindak pidana serupa.

“Kami sudah mengajukan permohonan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka Santi. Dasarnya karena kami khawatir tersangka melarikan diri dan diduga mengulangi perbuatan pidana yang sama,” ujar Defi.

Dalam surat permohonannya, Defi juga merujuk Pasal 100 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur mengenai alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka.

Selain meminta penahanan, Defi turut menyoroti sikap Kapolsek Ilir Timur II.

Defi mengaku bersama kliennya telah menemui Kapolsek pada Rabu (9/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, menurut Defi, Kapolsek menyampaikan bahwa tersangka belum akan dilakukan penahanan.

Hal tersebut kemudian menjadi perhatian pihak kuasa hukum. Defi mengaku mengetahui bahwa sebelum menjabat sebagai Kapolsek Ilir Timur II, ia pernah berdinas di tempat lain dan disebut pernah menjadi tempat tersangka berkonsultasi terkait persoalan tersebut.

Defi menjelaskan, perkara yang dilaporkan kliennya berkaitan dengan dugaan penggelapan tiga unit mobil rental. Dari tiga kendaraan tersebut, dua unit telah ditemukan, sedangkan satu unit lainnya, yakni Toyota Hilux, disebut masih belum ditemukan.

“Yang digelapkan oleh tersangka ini ada tiga unit. Dua sudah ditemukan, sedangkan satu unit mobil Hilux sampai sekarang belum ditemukan,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, klien Defi disebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Defi juga menyebut terdapat dugaan perkara lain yang berkaitan dengan mobil rental dan telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.

Ia turut menyinggung keberadaan sejumlah karangan bunga yang terpasang di halaman Polda Sumatera Selatan. Menurutnya, karangan bunga tersebut merupakan bentuk simpati dari para pelaku usaha rental terhadap rekan mereka yang tengah menghadapi persoalan.

Defi berharap penanganan perkara dugaan penggelapan mobil rental dapat dilakukan secara serius, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kepada Kapolda Sumatera Selatan, saya minta pelaku mafia-mafia penggelapan mobil rental diberantas,” katanya.

Ia juga menyebut, dalam sejumlah perkara dugaan penggelapan mobil rental yang pernah ditanganinya, terdapat tersangka yang telah dilakukan penahanan.

Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur II, AKP Firmansyah, SH, MH, mengatakan pihaknya menyikapi adanya papan ucapan yang terpasang di pinggir jalan terkait penanganan perkara tersebut.

“Terima kasih kepada pihak yang sudah memberikan ucapan kepada kami, Polsek Ilir Timur II,” ujar Firmansyah.

Firmansyah menjelaskan, perkara yang ditangani pihaknya merupakan kasus dugaan penggelapan mobil. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang perempuan berinisial S sebagai tersangka.

“Perkara ini adalah perkara penggelapan mobil, di mana kami sudah menetapkan tersangka berinisial S,” katanya.

Menurutnya, proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan di Polsek Ilir Timur II. Penyidik juga masih mendalami perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Proses kasus ini masih berjalan di Polsek Ilir Timur II. Perkara ini tetap akan kami dalami lebih dalam lagi, termasuk siapa saja yang terlibat,” jelasnya.

Terkait kemungkinan penahanan terhadap tersangka, Firmansyah mengatakan pihaknya masih akan melakukan pembahasan dan koordinasi lebih lanjut.

“Untuk penahanan nanti kami akan koordinasikan kembali dengan pihak-pihak terkait maupun di Polsek kami. Kami akan evaluasi kembali untuk penahanannya,” pungkasnya.

0 Komentar