Palembang – Merespons laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait adanya aktivitas balap liar di kawasan Simpang 5 DPRD Kota Palembang, personel Polrestabes Palembang bergerak cepat melakukan patroli dan penertiban sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan serta keselamatan pengguna jalan.
Respons tersebut merupakan bagian dari kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polrestabes Palembang yang dilaksanakan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 19–20 September 2026. Kegiatan difokuskan pada patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan kamtibmas, termasuk mengantisipasi aksi balap liar dan pelanggaran lalu lintas.
Mendagri Dorong Pemanfaatan Rilis Publikasi Statistik Perumahan BPS untuk Tekan Backlog
Sebanyak 308 personel gabungan Polrestabes Palembang dan Polsek jajaran diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Petugas melakukan patroli, pemeriksaan kendaraan, serta penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Hasil kegiatan KRYD, sebanyak 107 unit sepeda motor yang terjaring dalam penindakan terkait balap liar diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan dokumen kendaraan dan proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi A, S.I.K., M.H. mengatakan, patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah balap liar serta menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
“Polrestabes Palembang terus meningkatkan patroli dan merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan terukur. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan balap liar karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Kombes Pol Sonny.
Polrestabes Palembang mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta segera menghubungi Call Center 110 apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
0 Komentar