POLRESTABES PALEMBANG

Polisi Bekuk Pelaku Jambret Kalung Emas Rp120 Juta, Korban Dipepet Saat Naik Motor

Oleh LUSI
👁 6 Views
💬 0 Komentar
⏱ 3 Menit Baca

Ops Sikat Musi 2026, Polsek IB 1 Ringkus Pelaku Curas Kalung Emas Rp120 Juta

PALEMBANG – Tim Opsnal Polsek Ilir Barat (IB) 1 Palembang bersama Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dalam rangka Operasi Sikat Musi 2026.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial A, warga Kecamatan Kalidoni, Palembang, yang diduga terlibat dalam aksi perampasan perhiasan milik korban di wilayah hukum Polsek IB 1 Palembang.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi terkait aksi curas yang terjadi di Jalan Macan Lindungan, tepatnya di depan sebuah barbershop, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB 1 Palembang, pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 15.35 WIB.

Saat itu, korban berinisial E tengah mengendarai sepeda motor sepulang menghadiri acara kondangan. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba didekati seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah.

Pelaku kemudian memepet kendaraan korban dari sisi kanan dan langsung merampas paksa kalung yang dikenakan korban. Setelah berhasil mengambil perhiasan tersebut, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu kalung emas seberat lima suku dan satu kalung emas putih seberat delapan gram. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp120 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan tersebut. Dari serangkaian upaya penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi sosok yang diduga sebagai pelaku.

Dalam pengembangan penyelidikan, polisi juga mengaitkan tersangka dengan laporan kasus curas lainnya yang terjadi di Jalan Pangeran SW Subekti, tepatnya di kawasan Rusun samping Cafe Gracia, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Fauzi Saleh, SH, MH, MM bersama Kanit Reskrim IB 1 AKP A. Rafiq, S.IP, Kasubnit Pidum Satreskrim Ipda Popi, SH, serta Panit Opsnal Ipda Rizki, SH memimpin proses pengungkapan tersebut bersama personel terkait.

Setelah mengantongi identitas dan keberadaan tersangka, tim gabungan bergerak melakukan penangkapan terhadap A.

Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya membawa tersangka beserta sejumlah barang bukti ke Polsek IB 1 Palembang untuk menjalani proses hukum.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi kejahatan, antara lain helm bercorak dengan kaca pelangi, celana panjang jeans warna biru, sepatu sneakers warna abu-abu, serta pakaian hoodie hitam dan celana pendek hitam.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan dan pemeriksaan sidik jari.

Tersangka A kini menjalani proses hukum dan penahanan dalam perkara tersebut. Polisi menerapkan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah Polrestabes Palembang dalam Operasi Sikat Musi 2026 untuk menekan tindak kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada saat berkendara maupun beraktivitas di jalan. Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar petugas dapat segera melakukan tindakan.Catatan kecil: laporan asli memiliki ketidaksesuaian tanggal pada bagian kronologi penangkapan (tertulis 25 Mei 2026, sementara LP kedua tertanggal 26 Mei 2026). Saya sengaja tidak menonjolkan tanggal penangkapan secara spesifik dalam narasi agar berita tidak memuat kronologi yang bertentangan.

0 Komentar