BERITA

Dua Terdakwa Judi Adu Ikan Cupang di TikTok Dihukum Penjara, Keuntungan Rp20 Juta

Oleh ARI ANSAYAH
👁 1 Views
💬 0 Komentar
4 Menit Baca

Gesahannusantara – Palembang, 7 Juli 2026 – Dua terdakwa terlibat perjudian adu ikan cupang melalui siaran langsung di TikTok dijatuhi hukuman penjara. Fredo Pratama Putra mendapat satu tahun empat bulan, sementara Widia Lestari dijatuhi satu tahun dua bulan. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang pada hari Selasa (7/7/2026).

Kasus ini bermula ketika Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menemukan aktivitas perjudian berkedok adu ikan cupang melalui akun TikTok “vvip.arena.1” dan “Fatdo Tamagochi”. Para pemain terlebih dahulu bergabung ke grup WhatsApp VVIP untuk memasang taruhan dengan nominal mulai dari Rp50 ribu hingga Rp1 juta menggunakan kode taruhan tertentu. Dari setiap pertandingan, terdakwa memperoleh keuntungan berupa komisi sebesar 10 persen bagi pemenang, serta komisi masing-masing 5 persen apabila pertandingan berakhir imbang. Praktik tersebut membuat kedua terdakwa diketahui telah memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari‑hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti tanpa hak menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan perjudian melalui siaran langsung adu ikan cupang di media sosial TikTok yang dijadikan sebagai mata pencaharian. Meskipun jaksa penuntut umum Dwi Indayati, SH, sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan. Penilaian hakim didasarkan pada bukti yang kuat dan fakta bahwa para terdakwa telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat melalui penyebaran perjudian ilegal di platform digital.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa akun TikTok, grup WhatsApp, video rekaman, perlengkapan adu ikan cupang, serta dokumen terkait dirampas untuk dimusnahkan. Beberapa unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana dirampas untuk negara. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada bukti yang dapat digunakan kembali dalam kegiatan kriminal serupa.

Kasus ini menyoroti betapa luasnya jaringan perjudian online yang memanfaatkan media sosial, khususnya TikTok, sebagai sarana penyebaran. Penegakan hukum di sini menunjukkan bahwa pihak berwenang siap menindak tegas pelaku yang menggunakan platform digital untuk kegiatan ilegal. Keputusan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa perjudian online, baik yang terlihat sepele maupun yang berhubungan dengan aktivitas sehari-hari seperti adu ikan cupang, tetap berada di bawah pengawasan hukum.

Di sisi lain, para pihak yang terlibat dalam perjudian ini, meski memperoleh keuntungan finansial, tetap harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Penjara satu tahun empat bulan dan satu tahun dua bulan bukan hanya hukuman fisik, tetapi juga simbol bahwa tindakan yang merugikan masyarakat tidak dapat dibiarkan begitu saja. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang mungkin terjerumus dalam praktik serupa.

Pengadilan Negeri Palembang menegaskan bahwa putusan ini diambil setelah proses hukum yang transparan dan adil. Majelis hakim menilai bahwa tidak ada unsur paksaan atau perlakuan tidak adil terhadap terdakwa. Semua bukti yang diajukan oleh jaksa dan pihak kepolisian telah diverifikasi dan dianggap sah. Dengan demikian, keputusan ini mencerminkan komitmen sistem peradilan untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik.

Kejadian ini juga memperlihatkan betapa pentingnya peran lembaga penegak hukum dalam memantau dan menindak aktivitas perjudian online. Polda Sumatera Selatan, melalui Tim Siber Ditreskrimsus, berhasil mengidentifikasi dan mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk menuntut dua pelaku. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa teknologi dapat dimanfaatkan untuk memerangi kejahatan yang semakin kompleks.

Bagi masyarakat, kejadian ini menjadi pengingat bahwa perjudian online tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat langsung, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang luas. Selain kerugian finansial, perjudian online dapat memicu ketergantungan, konflik keluarga, dan bahkan masalah hukum. Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara untuk berhati-hati dan tidak terjerumus dalam aktivitas yang dapat menjeratnya di ranah hukum.

Kesimpulannya, keputusan pengadilan ini menegaskan bahwa perjudian online, baik yang terlihat sepele maupun yang melibatkan aktivitas sehari-hari, tetap berada di bawah pengawasan hukum. Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Fredo Pratama Putra dan Widia Lestari menjadi contoh nyata bahwa pelaku tidak akan terlepas dari konsekuensi hukum. Semoga putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghargai hukum dan menjaga integritas dalam beraktivitas di dunia digital.

Disclaimer

Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: sumselupdate.com, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

(aa/nva)

0 Komentar