Gesahannusantara – Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkotika melalui cartridge pod vape yang mengandung zat etomidate kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (7 Juli 2026). Terdakwa, Muhammad Ammar, mahasiswa Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, didakwa membawa cartridge vape berjumlah 17 buah yang diduga mengandung narkotika. Kasus ini menyoroti prosedur pemeriksaan barang di bandara dan peran Bea Cukai dalam menindak penyelundupan narkotika.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendri Agustian, SH, MH, dan berfokus pada pemeriksaan saksi dari Bea Cukai Palembang serta kepolisian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Frans Donal, petugas Bea Cukai Palembang, untuk memberikan keterangan di persidangan. Frans menjelaskan bahwa Ammar diamankan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada 3 Februari 2026 setelah tiba menggunakan pesawat AirAsia dari Malaysia. Saat barang bawaan Ammar melewati mesin X‑Ray, petugas menemukan sejumlah cartridge pod vape di dalam tas hitam milik terdakwa yang juga berisi pakaian.
Harper Palembang Rayakan HUT RI dengan Sajian Kuliner Nusantara dan Nuansa Budaya Lokal
Menurut saksi, jumlah cartridge yang dibawa Ammar tidak wajar sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Ketika kami tanyakan, terdakwa mengaku cartridge pod tersebut untuk digunakan sendiri. Namun karena jumlahnya cukup banyak, kami melakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Frans Donal di persidangan. Ia menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan kepabeanan, penumpang masih diperbolehkan membawa cartridge pod vape dalam batas tertentu, yakni tidak melebihi 12 mililiter. Namun, karena jumlah yang dibawa Ammar mencapai 17 cartridge pod, petugas mencurigai barang tersebut mengandung zat terlarang.
Sebagai langkah deteksi dini, Bea Cukai Palembang melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Polrestabes Palembang karena diduga mengandung narkotika. Keterangan saksi tersebut kemudian mendapat sorotan dari Ketua Majelis Hakim. Hakim mempertanyakan mekanisme pemeriksaan terhadap cartridge pod yang jumlahnya berada di bawah batas 12 mililiter. “Kalau seseorang membawa cartridge pod hanya enam buah, apakah tetap diperiksa? Apakah ada kemungkinan lolos meski ternyata mengandung narkotika?” tanya hakim kepada saksi.
Menjawab pertanyaan tersebut, Frans Donal mengakui bahwa pemeriksaan tidak selalu dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh penumpang. “Kalau ada instruksi pengetatan dari pusat tentu akan kami periksa dan lakukan tes. Namun apabila tidak ada pengetatan, memang ada kemungkinan barang tersebut lolos dari pemeriksaan,” jawabnya. Mendengar jawaban itu, hakim kembali menanggapi dengan nada menyindir. “Berarti kalau ada yang membawa cartridge mengandung narkotika tetapi jumlahnya di bawah batas itu, bisa saja lolos dari pemeriksaan. Nasib kamu memang kurang bagus, Ammar,” ucap hakim yang disambut perhatian para pengunjung sidang.
Dalam surat dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Ammar diduga membawa cartridge pod vape yang mengandung zat etomidate dari Malaysia. Jaksa juga menyebut nama Shahmi Akmal yang mengaku memesan 10 cartridge vape melalui Ammar untuk digunakan sebagai pengganti rokok. Shahmi diketahui pernah membawa cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia melalui Bandara Soekarno‑Hatta sebelum melanjutkan perjalanan ke Jambi. Meski demikian, jaksa menegaskan bahwa bukti yang ada cukup kuat untuk menuntut Ammar atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Sidang ini menegaskan pentingnya prosedur pemeriksaan barang di bandara, terutama bagi barang-barang yang berpotensi mengandung narkotika. Meskipun ada batasan volume, kasus ini menunjukkan bahwa jumlah barang yang melebihi batas dapat memicu pemeriksaan lebih lanjut. Namun, tidak semua penumpang akan terdeteksi jika tidak ada instruksi pengetatan dari pusat. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem kepabeanan dalam menindak penyelundupan narkotika.
Pengadilan di Palembang menunggu putusan akhir atas perkara ini. Jika terbukti bersalah, Ammar dapat dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan Undang‑Undang Narkotika. Kasus ini juga menjadi sorotan publik, mengingat Ammar masih mahasiswa aktif dan terlibat dalam kegiatan kampus. Selain itu, keterlibatan Shahmi Akmal menambah kompleksitas perkara, karena ia juga terlibat dalam pemesanan cartridge vape.
Sementara itu, Bea Cukai Palembang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan prosedur pemeriksaan barang, termasuk penggunaan teknologi deteksi yang lebih canggih. Mereka juga berencana untuk memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan lembaga lainnya guna menindak penyelundupan narkotika secara lebih efektif. Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan.
Penutup, sidang ini menyoroti betapa pentingnya peran Bea Cukai dalam menjaga keamanan negara. Meskipun prosedur ada, masih ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang berniat menyalurkan narkotika. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat memperkuat mekanisme pemeriksaan, sehingga kasus serupa dapat dicegah di masa depan. Gesahannusantara akan terus memantau perkembangan perkara ini dan melaporkan setiap langkah penting yang diambil oleh pihak berwenang.
Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: sumselupdate.com, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

0 Komentar