BERITA

Baleg DPR Tegaskan Perlunya Aturan Jelas dalam RUU Penyadapan untuk Lindungi Privasi

Oleh ARI ANSAYAH
👁 1 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

Gesahannusantara – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Gamal, menegaskan perlunya regulasi yang jelas dalam Rancangan Undang-Undang Penyadapan (RUU Penyadapan) agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan dan tetap melindungi hak privasi warga negara. Pada kunjungan kerja Baleg di Surabaya, Jawa Timur, Senin (6 Juli 2026), Gamal mengemukakan lima poin penting yang harus menjadi acuan dalam penyusunan RUU tersebut.

Poin pertama menyoroti otorisasi dan mekanisme check and balance. Gamal menanyakan apakah perlu dibentuk otoritas pengawas independen untuk memastikan kepatuhan teknologi dan administrasi seluruh lembaga penegak hukum. Ia menekankan bahwa otorisasi harus didasarkan pada indikator objektif, seperti probable cause, agar tidak terjadi penyadapan acak yang melanggar hak warga negara. “Bagaimana menguji ambang batas? Apakah menurut Bapak/Ibu perlu dibentuk otoritas pengawas independen?” ujarnya kepada forum yang turut dihadiri Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si.

Poin kedua berkaitan dengan batas waktu izin penyadapan. Gamal menilai negara perlu menetapkan durasi yang tegas agar penyadapan tidak berubah menjadi pengintaian tanpa batas. Ia menyarankan agar regulasi mengatur masa berlaku izin, misalnya 30 hari, agar tidak mengakibatkan pengintaian tanpa akhir. Poin ini juga menuntut penjelasan mengenai ruang lingkup kejahatan yang dapat menjadi dasar penyadapan. Gamal menegaskan pentingnya membatasi penyadapan pada tindak pidana yang proporsional, seperti korupsi, terorisme, narkotika, TPPO, atau ancaman pidana di atas 5 tahun.

Poin ketiga menekankan perlunya pengaturan nasib data hasil penyadapan. Gamal menyoroti bahwa data yang diperoleh harus diatur secara ketat, termasuk prosedur penyimpanan, penghapusan, dan penggunaan data tersebut dalam proses peradilan. Ia menegaskan bahwa data hasil penyadapan harus tetap menjadi bukti yang sah di pengadilan, namun tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan lain.

Poin keempat mengangkat hak korban penyadapan. Gamal menekankan bahwa korban penyadapan harus memiliki hak untuk mengetahui dan menuntut ganti rugi atas pelanggaran privasi. Ia menekankan perlunya mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang cepat dan transparan.

Poin kelima menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan RUU Penyadapan. Gamal mengajak masyarakat, termasuk ulama, untuk memberikan masukan yang bermakna. Ia berharap RUU dapat menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan haji 2027 dan memperkuat kerjasama dengan parlemen India dalam penyusunan RUU Sisdiknas.

Gamal berharap RUU Penyadapan dapat menjadi regulasi yang komprehensif, transparan, dan adil. Ia menegaskan bahwa regulasi harus memperhatikan aspek otorisasi, pengawasan, batas waktu, ruang lingkup kejahatan, nasib data hasil penyadapan, keabsahan alat bukti di pengadilan, hingga hak korban penyadapan. Dengan demikian, RUU Penyadapan dapat menjadi alat yang efektif dalam menegakkan hukum tanpa melanggar hak privasi warga negara.

Di akhir kunjungan, Gamal menekankan pentingnya dialog antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat dalam menyusun regulasi yang seimbang. Ia berharap hasil kunjungan ini dapat menjadi referensi bagi DPR RI dalam menyusun regulasi, sekaligus memperkuat kerjasama dengan pihak terkait. Dengan demikian, RUU Penyadapan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi privasi warga negara sekaligus menegakkan keamanan nasional.

Disclaimer

Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: sumselupdate.com, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

(aa/nva)

0 Komentar