BERITA

Mahasiswa UIN Jambi Terlibat Kasus Cartridge Vape Etomidate, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan

Oleh ARI ANSAYAH
👁 2 Views
💬 0 Komentar
4 Menit Baca

Gesahannusantara – Pada Kamis (9 Juli 2026), sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika melalui cartridge pod vape yang diduga mengandung zat etomidate di Pengadilan Negeri Palembang menambah sorotan publik. Dua mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Muhammad Ammar dan Sandi Saputra, menjadi terdakwa utama. Kuasa hukum mereka, Syarief Fahtul, secara tegas menolak tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa bukti yang ada tidak cukup kuat untuk menuduh kedua mahasiswa tersebut.

Syarief memulai pembelaannya dengan menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah saksi yang dapat memperkuat posisi terdakwa. Di antaranya, perwakilan dari pihak universitas, Dion, serta seorang mahasiswa asal Malaysia, Zafran, yang diklaim pernah bersama Ammar pada saat penangkapan oleh petugas Bea Cukai. Menurut kuasa hukum, ada satu orang yang tidak dikenal identitasnya berhasil lolos dari pemeriksaan Bea Cukai, sehingga menimbulkan keraguan atas keabsahan bukti yang diperoleh.

Keterangan saksi-saksi tersebut menyoroti bahwa cartridge vape yang menjadi barang bukti bukanlah jenis cartridge yang sebelumnya dituduhkan mengandung zat terlarang. Syarief menegaskan bahwa harga cartridge tersebut satuan 48 ribu rupiah, dengan total 16 cartridge mencapai Rp 768 ribu atau sekitar 174 ringgit Malaysia. Ia menilai harga tersebut tidak sebanding dengan nilai cartridge yang mengandung etomidate, yang menurut kesaksian kepolisian bisa mencapai Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Dengan demikian, kuasa hukum berpendapat bahwa cartridge yang ditemukan tidak dapat dikaitkan dengan zat terlarang tersebut.

Selain itu, Syarief menyoroti dua saksi, yaitu orang tua terdakwa, yang memberikan keterangan tentang latar belakang kedua mahasiswa sebagai penghafal Al-Qur’an (hafiz). Menurutnya, reputasi mereka sebagai hafiz menimbulkan opini negatif di masyarakat yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ia menegaskan bahwa tuduhan bahwa kedua mahasiswa membawa cartridge yang mengandung THC, etomidate, dan zat terlarang lainnya merupakan framing liar yang tidak berdasar.

Sidang pada hari itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendri Agustian SH MH. Pengadilan mengagendakan pemeriksaan dua saksi utama: Zafran, rekan terdakwa asal Malaysia yang juga mahasiswa UIN Jambi, serta Dion, pengurus mahasiswa UIN Jambi. Zafran menjelaskan kronologi saat dirinya diamankan polisi dan dibawa ke asrama mahasiswa (MES) UIN Jambi untuk menemui Ammar. Ia mengaku sempat berada di kantor polisi selama beberapa jam sebelum pada malam harinya dibawa bersama sejumlah anggota kepolisian menuju asrama tempat Ammar berada. Setelah tiba di lokasi, polisi menemui pengurus asrama dan memperlihatkan surat terkait keperluan menemui terdakwa. Saat diperiksa penasihat hukum terdakwa, Zafran mengaku menghubungi Ammar untuk mengetahui keberadaannya setelah diminta oleh polisi. “Saya menelepon untuk mengetahui keberadaan Ammar setelah polisi datang dan meminta saya menghubunginya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Dion, sebagai pengurus mahasiswa, menambahkan bahwa ia tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya cartridge vape berisi etomidate di sekitar Ammar. Ia juga menegaskan bahwa Ammar dan Sandi Saputra tidak pernah menunjukkan perilaku mencurigakan yang dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkotika. Menurut Dion, kedua mahasiswa tersebut lebih sering terlibat dalam kegiatan keagamaan dan akademik di kampus.

Syarief Fahtul menekankan pentingnya proses persidangan yang adil dan transparan. Ia menegaskan bahwa kuasa hukum akan terus membuktikan ketidakbenaran tuduhan tersebut melalui bukti-bukti yang lebih kuat. “Kami menilai ada framing liar yang menyebut kedua mahasiswa ini membawa cartridge yang mengandung THC, etomidate, dan sebagainya. Menurut kami, tuduhan tersebut tidak benar dan akan kami buktikan dalam proses persidangan,” ujar Syarief di persidangan.

Kasus ini menambah perhatian publik terhadap isu penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape, yang semakin menjadi sorotan di kalangan mahasiswa. Beberapa pihak menilai bahwa penggunaan vape perlu diawasi lebih ketat, terutama bila ada dugaan penggunaan zat terlarang. Namun, pihak pengadilan dan kuasa hukum menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada bukti yang cukup kuat untuk menuduh kedua mahasiswa tersebut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, pihak kepolisian tetap menjaga kerahasiaan proses penyelidikan. Mereka menegaskan bahwa investigasi masih berlangsung dan tidak akan mengungkapkan detail lebih lanjut sebelum proses persidangan selesai. Pihak pengadilan juga menegaskan bahwa semua bukti akan dipertimbangkan secara objektif sesuai prosedur hukum.

Dengan perkembangan sidang ini, masyarakat diharapkan dapat menunggu hasil akhir persidangan sebelum menyimpulkan kebenaran tuduhan. Pihak pengadilan mengingatkan bahwa setiap individu berhak atas proses hukum yang adil dan tidak boleh diperlakukan secara prasangka. Kasus ini menjadi contoh penting bagi sistem peradilan untuk tetap menjaga integritas dan keadilan, sekaligus menegaskan bahwa tuduhan harus didukung oleh bukti yang kuat dan tidak semata-mata didasarkan pada opini publik.

Disclaimer

Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: sumselupdate.com, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

(aa/nva)

0 Komentar