BERITA

Komisi III DPR RI Tegaskan Waspada Penyalahgunaan Kewenangan dalam RUU Perampasan Aset

Oleh ARI ANSAYAH
👁 4 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

Gesahannusantara – Komisi III DPR RI kembali menegaskan pentingnya pencegahan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan Rancangan Undang‑Undang (RUU) Perampasan Aset. Pada hari Kamis, 9 Juli 2026, Ketua Komisi III, Habiburokhman, memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI), kalangan akademisi, serta perwakilan masyarakat luas. Acara tersebut berlangsung di Gedung DPR Jakarta, menandai langkah partisipatif dalam merumuskan regulasi baru yang dianggap strategis bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Habiburokhman membuka sesi dengan menekankan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang belum pernah ada sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa, berbeda dengan undang‑undang lain yang biasanya merupakan revisi atau perubahan regulasi yang sudah ada, RUU ini disusun dari nol. Oleh karena itu, setiap ketentuan harus dirumuskan secara cermat agar tidak membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan. “Kami ingin berikhtiar agar sebanyak mungkin elemen masyarakat didengar keterangannya, didengar aspirasinya terkait perampasan aset ini,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa partisipasi publik menjadi kunci untuk menghindari potensi abuse of power.

Di tengah diskusi, beberapa pihak mengungkapkan kekhawatiran mengenai kemungkinan munculnya celah dalam regulasi yang dapat dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum. “Ada hal‑hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan. Kami terus menampung masukan. Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang‑undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa‑gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power,” kata Habiburokhman. Ia menegaskan bahwa RUU ini harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak‑hak masyarakat, tanpa menjadi instrumen politik atau alat bagi oknum tertentu.

Para advokat dan akademisi yang hadir menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan RUU. Mereka menekankan perlunya sistem pengawasan internal dan eksternal, termasuk peran lembaga pengawas independen. “Kita tidak boleh mengabaikan fakta bahwa penegak hukum adalah pihak yang akan memimplementasikan undang‑undang ini. Oleh karena itu, setiap ketentuan harus dirancang sedemikian rupa agar tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan,” ujar salah satu perwakilan KAI. Sementara itu, kalangan akademisi menyoroti perlunya kajian mendalam mengenai dampak sosial dan ekonomi dari perampasan aset, serta bagaimana regulasi ini dapat seimbang antara kepentingan publik dan hak individu.

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa semangat pemberantasan korupsi harus tetap menjadi landasan utama dalam penyusunan RUU. Ia menegaskan bahwa regulasi ini tidak boleh bergeser menjadi instrumen yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. “Jangan sampai maksud kita baik, tetapi justru dijadikan alat, bisa alat politik, alat oknum penegak hukum, dan sebagainya. Karena itu undang‑undangnya benar-benar harus kita susun sampai ke redaksinya agar tidak ada potensi timbulnya abuse of power,” tegasnya. Ia menegaskan komitmen Komisi III untuk terus mengumpulkan masukan dan melakukan revisi jika diperlukan.

Acara RDPU tersebut menandai langkah penting dalam proses legislasi yang transparan dan inklusif. Komisi III menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan, dan keputusan akhir akan diputuskan setelah melalui serangkaian konsultasi publik dan evaluasi teknis. Habiburokhman menutup sesi dengan harapan bahwa proses ini akan menghasilkan undang‑undang yang kuat, adil, dan bebas dari potensi penyalahgunaan kewenangan. Ia mengajak semua pihak untuk tetap aktif berpartisipasi, menilai, dan memberikan masukan konstruktif guna mewujudkan regulasi yang dapat memperkuat penegakan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat.

Dengan demikian, Komisi III DPR RI menunjukkan komitmennya dalam menegakkan prinsip keadilan dan transparansi. RUU Perampasan Aset, meski masih dalam tahap penyusunan, diharapkan dapat menjadi alat yang efektif dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan integritas tinggi. Proses partisipatif ini menjadi contoh bagi lembaga legislatif lainnya dalam merumuskan kebijakan publik yang responsif dan akuntabel.

Disclaimer

Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: sumselupdate.com, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

(aa/nva)

0 Komentar