BERITA

Baleg DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Masuk Prolegnas 2026

Oleh ARI ANSAYAH
👁 3 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

Gesahannusantara – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung membantah narasi dan infografis yang beredar belakangan ini mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Narasi yang beredar tersebut menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset telah dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Politisi dari Fraksi Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat itu tidak benar alias hoaks. Martin memastikan tidak ada keputusan dari Rapat Paripurna DPR RI yang mengeluarkan rancangan regulasi tersebut dari daftar prioritas pembahasan.

Menurut penjelasan Martin, RUU Perampasan Aset saat ini masih terdaftar secara resmi di Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut menempati nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI, yang proses penyiapannya dilakukan oleh Komisi III DPR RI.

Martin menambahkan bahwa Komisi III DPR RI saat ini sedang menyusun RUU Perampasan Aset secara intensif melalui berbagai rapat penyusunan. Dalam proses tersebut, Komisi III juga mengundang para pakar, akademisi, organisasi non-pemerintah (NGO), serta praktisi guna mendapatkan masukan mendalam terkait draf regulasi.

Kesepakatan mengenai RUU Perampasan Aset ini telah disetujui bersama dalam prolegnas oleh pihak DPR dan pemerintah. Hal ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk menyusun regulasi sebaik mungkin dengan melibatkan partisipasi publik dalam merumuskan norma-normanya. Untuk perkembangan detail mengenai perumusan norma, Martin menyarankan agar ditanyakan langsung kepada Komisi III selaku alat kelengkapan dewan yang ditugaskan.

RUU Perampasan Aset sendiri telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025-2026 sebagai usul inisiatif dari DPR. Langkah ini juga mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto demi memperkuat upaya pemberantasan korupsi serta pemulihan aset negara.

Beberapa aspek utama yang menjadi fokus pembahasan DPR dalam RUU ini meliputi mekanisme pelaksanaan, pencegahan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power, hingga perlindungan hak bagi pihak ketiga atau keluarga yang sah.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa terdapat hal-hal baru yang masih diperbincangkan dan diperdebatkan di tengah masyarakat. Pihaknya terus menampung masukan tersebut, di mana sebagian besar mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, namun ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa guna menghindari celah penyalahgunaan wewenang.

Proses perjalanan RUU Perampasan Aset ini tercatat cukup panjang, dimulai dari kajian awal oleh PPATK dan usulan pemerintah pada periode 2008-2012 yang sempat mandek. Pembahasan kembali berjalan setelah Rapat Paripurna DPR menetapkan RUU ini masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026 sebagai usul inisiatif DPR pada September 2025.

Selanjutnya, pada 15 Januari 2026, Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan melalui rapat penyusunan naskah akademik dan draf RUU. Rangkaian rapat pembahasan serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kemudian digelar secara intensif sepanjang Maret hingga Juni 2026.

Pada Juni 2026, Komisi III menggelar RDPU dengan akademisi hukum pidana dari Universitas Andalas Padang dan Universitas Airlangga Surabaya. Memasuki Juli 2026, RDPU rutin terus dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat mahasiswa dan Advokat Cinta Tanah Air. Terakhir, pada Kamis, 9 Juli 2026, Komisi III kembali menggelar RDPU untuk mendengar pendapat ahli dari Kongres Advokat Indonesia, akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto, serta pihak terkait lainnya.

Disclaimer

Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: sumselupdate.com, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

(aa/nva)

0 Komentar