BERITA

Sidang Perdana Korupsi BTN e-Batara Pos di OKI, Mantan Kepala Kantor Pos Didakwa Rugikan Negara Rp4,67 Miliar

Oleh ARI ANSAYAH
👁 3 Views
💬 0 Komentar
4 Menit Baca

Gesahannusantara – Sidang Perdana Korupsi BTN e-Batara Pos di OKI, Mantan Kepala Kantor Pos Didakwa Rugikan Negara Rp4,67 Miliar Writer: Romadon – Rabu, 15 Juli 2026 Terdakwa Alim Anwar Mursid menjalani sidang perdana dugaan korupsi pengelolaan layanan BTN e-Batara Pos di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/7/2026). Mantan Kepala KCP Pos Air Sugihan Kanan itu didakwa melakukan manipulasi transaksi yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,67 miliar.

(Foto; Sumselupdate. com/Istimewa) Palembang, Sumselupdate.

com – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan layanan BTN e-Batara Pos dengan terdakwa Alim Anwar Mursid, mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/7/2026). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKI, Ulfa Nauliyanti SH, membacakan surat dakwaan yang menyebut terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.

673. 718.

063,28. Read More Baru Sehari Kerja, Sopir di Palembang Bawa Kabur Truk Perusahaan Hingga Rugi Rp300 Juta Proyek Rumah Limas Tak Pernah Ada, ASN Palembang Didakwa Penipuan dan Penggelapan Mobil Hilux Korban Dugaan Penggelapan Rusak, Pemilik Lapor ke Propam Polda Sumsel JPU mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut terjadi saat terdakwa menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Air Sugihan Kanan sejak April 2021 hingga Agustus 2023.

Dalam kapasitasnya, terdakwa juga bertugas sebagai petugas loket layanan BTN e-Batara Pos. Menurut jaksa, terdakwa diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan transaksi layanan BTN e-Batara Pos.

&8220;Modus yang dilakukan antara lain melakukan transaksi penarikan tabungan BTN e-Batara Pos tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Terdakwa juga diduga menerima setoran dari nasabah, namun tidak menginput transaksi tersebut ke dalam sistem sehingga mengakibatkan saldo tabungan nasabah berkurang,&8221; ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Dana Tabungan e-Batarapos Air Sugihan Rp4,7 Miliar Digelapkan Oknum Pegawai PT Pos, Nasabah Sampai Stroke Tak hanya itu, terdakwa juga diduga tidak menyetorkan seluruh uang remise saat terdapat perintah pengosongan kas. Selain itu, terdakwa disebut mengeluarkan uang kas perusahaan tanpa mempertanggungjawabkannya dalam Daftar Pertanggungan N2 maupun laporan keuangan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4. 673.

718. 063,28 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 9 Juni 2026.

Baca Juga: Soal Pengembalian Dana 104 Nasabah e-Batarapos, Kantor Pos Cabang Utama Palembang dan BTN Minta Menunggu Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa PT Pos Indonesia (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melalui layanan BTN e-Batara Pos. Layanan tersebut meliputi transaksi perbankan berupa setoran tunai, penarikan tunai, hingga pemindahbukuan yang dilakukan melalui jaringan kantor pos.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia Nomor SK. 129/Reg3/Umum/SDM/0421 tertanggal 5 April 2021, terdakwa diangkat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Air Sugihan Kanan sekaligus petugas loket yang memiliki kewenangan menerima dan mengeluarkan dana tabungan nasabah BTN e-Batara Pos.

Atas dugaan perbuatannya, Alim Anwar Mursid didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Subsider, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara tersebut selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda persidangan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. () Bantu Kami untuk Berkembang Mari kita tumbuh bersama!

Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!

Korupsi BTN Mantan Kepala Kantor Pos pengelapan Editor: Edwar Heryadi Navigasi pos Previous post Anggota Komisi VIII DPR Minta Surat Resmi Saudi Jadi Dasar Persetujuan Uang Muka Haji 2027 Next post Medco E&038;P Kembangkan Budidaya Lele di Muba, Dorong Ekonomi Warga dan Ketahanan Pangan Related posts Galeri 24 Resmikan Sentra Buyback di PS Mall Palembang, Jual Emas Kini Lebih Mudah dan Aman Kejari Palembang Periksa 51 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan, Penyidikan Terus Berjalan Gerak-Geriknya Mencurigakan, Warga Gandus Palembang Ditangkap Polisi karena Bawa Senjata Tajam PAD Pajak Palembang Baru 35,22 Persen, Ratu Dewa Minta Bapenda Kejar Target Rp1,96 Triliun Amira Kim, Penyanyi Cilik Asal Bekasi, Gaungkan Cinta Nusantara Lewat Musik Anak Indonesia Herman Deru Turun Langsung Atasi Antrean Biosolar di Sumsel, SPBU Diminta Beroperasi 24 Jam

Disclaimer

Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: sumselupdate.com, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

(aa/nva)

0 Komentar