Palembang – Kasus pembunuhan yang dipicu persoalan utang narkoba jenis sabu berhasil diungkap jajaran Polsek Ilir Barat I Palembang. Seorang tukang tambal ban bernama Sanjaya (26) ditangkap setelah diduga menusuk Rajivandri (42) hingga tewas di Jalan Kapten Anwar Arsyad, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan sempat dilarikan ke klinik. Namun, korban meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.
Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Menjadi Mitra Polri
Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Fauzi Saleh, mengatakan motif penikaman dipicu persoalan utang pembelian sabu sebesar Rp80 ribu.
“Korban datang menagih utang kepada pelaku. Karena pelaku belum mampu membayar, terjadi pertengkaran hingga korban diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Pelaku kemudian mengambil pisau di lokasi tambal ban dan menusuk korban satu kali,” jelasnya.
Fauzi menambahkan, korban sebelumnya juga sempat menambal ban di bengkel pelaku dan masih memiliki tunggakan pembayaran sekitar Rp65 ribu. Perselisihan kedua persoalan tersebut memicu emosi hingga berujung maut.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke rumah keluarganya dan diduga akan kabur ke Kabupaten PALI. Namun, berkat penyelidikan cepat dan koordinasi dengan pihak keluarga, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, Sanjaya dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau 10 tahun.

0 Komentar