OKU Timur, Gesahannusantara – Seorang pria berinisial Z (60) ditangkap di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Bunga Mayang, dengan barang bukti 32 paket sabu siap edar. Penangkapan ini dilakukan Satresnarkoba Polres OKU Timur setelah penyelidikan mendalam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Negeri Ratu. Tim opsnal Satresnarkoba Polres OKU Timur, yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Iman Setiawan, S.H., segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Video Muda-Mudi Asusila di Belakang Pasar Buah Jakabaring Palembang, Polisi Telusuri Identitas
Setelah bukti awal terkumpul, petugas melakukan penggerebekan pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat tiba di lokasi, tersangka Z (60) ditemukan berada di ruang tamu rumahnya. Penggeledahan badan dan pakaian dilakukan dengan disaksikan warga setempat.
Hasil penggeledahan mengungkap sebuah dompet kecil berwarna hitam di saku celana jeans tersangka. Di dalamnya terdapat 32 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,48 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo A3X warna biru muda dan pakaian yang dikenakan tersangka sebagai barang bukti tambahan.
Dalam interogasi awal, tersangka Z mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial M, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik Satresnarkoba Polres OKU Timur terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Komitmen Pemberantasan Narkotika
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkotika di Kabupaten OKU Timur. Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan yang berada di atas tersangka sehingga peredaran narkotika dapat diputus hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa Polda Sumsel berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika. “Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Tersangka Z kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Kejaksaan Penuntut Umum untuk mendalami jaringan yang terlibat.
Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

0 Komentar