BERITA

Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Sabu, 2,41 Gram Diamankan

Oleh ARI ANSAYAH Update 2 minggu yang lalu
👁 2 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

Lubuk Linggau, Gesahannusantara – Seorang pria berinisial AF (31) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di kawasan Bukit Sulap setelah laporan masyarakat.

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 10.50 WIB, seorang pria berinisial AF (31) ditangkap di Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mengungkap maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, S.H., M.H., memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Muhamad Deden bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan intensif. Saat melakukan patroli di lokasi, tim mencurigai gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu putih dengan nomor polisi BG-3356-HAI. Setelah dihentikan dan diperiksa, pengendara tersebut diketahui adalah AF.

Dalam penggeledahan awal di tempat kejadian, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,25 gram. Barang tersebut disembunyikan di bawah telapak kaki tersangka. Interogasi awal mengungkap bahwa AF masih menyimpan narkotika lainnya di kediamannya di Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di dalam kamar tidur, tepatnya di lemari pakaian, ditemukan delapan bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,16 gram, serta satu set alat hisap sabu (bong). Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 2,41 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon seluler Oppo Reno6 dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka.

Komitmen Polres Lubuk Linggau Berantas Narkoba

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika. “Pengungkapan ini merupakan respons nyata atas laporan masyarakat. Kami berkomitmen untuk menyapu bersih peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu aparat kepolisian. “Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kekuatan utama dalam melindungi generasi muda,” jelasnya.

Proses Hukum dan Barang Bukti

Saat ini, tersangka AF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Lubuk Linggau dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Aparat berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

(aa/nva)

0 Komentar