BERITA

Polrestabes Palembang Tangkap Pengedar Sabu di Jakabaring, 2,20 Gram Diamankan

Oleh ARI ANSAYAH Update 2 minggu yang lalu
👁 3 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

Palembang, Gesahannusantara – Seorang pria berinisial R (24) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang di Kecamatan Jakabaring, Rabu (22/7/2026), dengan barang bukti 2,20 gram sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan permukiman Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memverifikasi informasi dan mengidentifikasi pelaku.

Pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi yang telah ditargetkan. Saat hendak ditangkap, tersangka R sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke selokan. Namun, petugas yang sigap berhasil mengamankan barang bukti tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,20 gram. Selain itu, turut disita satu ball plastik klip bening kosong dan satu pipet plastik runcing warna biru yang diduga digunakan sebagai perlengkapan peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Penyidik kini tengah mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang mungkin terkait.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Komitmen Polrestabes Palembang

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polrestabes Palembang. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, dan memastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan Presisi. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kota Palembang,” tegas Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan.

Apresiasi dari Polda Sumsel

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., juga mengapresiasi peran masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika.

“Polda Sumatera Selatan mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Kami menegaskan komitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan Presisi terhadap seluruh pelaku peredaran gelap narkotika guna melindungi masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti juga dilakukan di Bidlabfor Polda Sumsel. Selain itu, penyidik terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

(aa/nva)

0 Komentar