PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran intensif.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/452/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan tanggal 31 Maret 2026 yang dilaporkan oleh ibu korban. Setelah menerima laporan, penyidik Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Korban Dibawa ke Penginapan dan Mengalami Kekerasan Seksual
Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NA. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada Senin malam, 30 Maret 2026, ketika korban diajak keluar rumah oleh seorang rekannya dengan alasan bermain. Korban kemudian bertemu dengan dua orang pelaku yang baru dikenalnya. Bukannya diajak berjalan-jalan sebagaimana dijanjikan, korban justru dibawa menggunakan sepeda motor menuju sebuah penginapan di kawasan Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Di dalam salah satu kamar penginapan tersebut, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban secara bergantian. Setelah kejadian, korban diantar menggunakan layanan transportasi daring menuju rumah rekannya. Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya hingga akhirnya perkara tersebut dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.
Penyelidikan Berujung Penangkapan Pelaku di Musi Banyuasin
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, penyidik berhasil melacak keberadaan salah satu tersangka berinisial A yang diketahui berada di kawasan Perkebunan PT Mentari Sinar Abadi (MSA), Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Tim Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO yang dipimpin Kanit I Kompol Robert P.S., S.H., M.H., bersama Panit I Ipda Alex T. Ad, S.H., M.H., bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di rumah salah seorang kerabatnya tanpa perlawanan.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Mapolda Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial DS masih dalam pengejaran petugas.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, satu lembar sprei dari lokasi kejadian, serta satu media penyimpanan berisi rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Dirres PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M., menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok yang harus mendapatkan perhatian dan perlindungan khusus. Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap satu pelaku lainnya yang masih berstatus DPO, kami terus melakukan pengejaran hingga berhasil diamankan,” tegas Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M.
Masyarakat Diajak Berperan Aktif Melindungi Anak
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun kekerasan terhadap anak kepada kepolisian. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin cepat pula langkah perlindungan dan penegakan hukum dapat dilakukan demi menjaga keselamatan korban serta mencegah terulangnya kejahatan serupa,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sekaligus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak melalui penegakan hukum yang tegas, berkeadilan, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

0 Komentar