Kejaksaan

Kejati Sumsel Pulihkan Kerugian Negara Rp127,2 Miliar, PT SMB Sepakati Pembayaran Bertahap

Oleh Deva
👁 10 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

PALEMBANG, gesahannusantara.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mengedepankan upaya penyelamatan keuangan negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Selain proses penegakan hukum terhadap pelaku, pengembalian kerugian negara menjadi salah satu fokus utama yang terus dioptimalkan.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Sumsel berhasil mencapai kesepakatan dengan pihak ahli waris almarhum H. Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB) terkait pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan dan pemanfaatan tanah negara tanpa hak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, SH, MH, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-11/L.6/Gp.2/04/2026 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRIN-747/L.6/Gp.2/04/2026 tentang penunjukan Jaksa Pengacara Negara untuk melaksanakan proses negosiasi.

Dalam pelaksanaannya, Jaksa Pengacara Negara melakukan mediasi dengan keluarga ahli waris almarhum H. Abdul Halim Ali guna memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat penggunaan kawasan tanah negara oleh PT SMB tanpa perizinan yang sah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp127.276.655.336,50.

Nilai tersebut terdiri atas kerugian aset berupa tanah negara di kawasan Suka dan area pengelolaan lainnya yang dimanfaatkan PT SMB tanpa izin senilai Rp2.557.900.000, potensi penerimaan negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp201.580.277,50, serta keuntungan ilegal yang diperoleh perusahaan dari aktivitas perkebunan tanpa perizinan yang sah sebesar Rp124.517.175.059.

Melalui proses mediasi yang difasilitasi Bidang Datun Kejati Sumsel, pihak PT Sentosa Mulia Bahagia menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh kerugian negara tersebut secara bertahap.

Pada tahap awal, perusahaan akan melakukan pembayaran sebesar Rp10,5 miliar. Selanjutnya, sisa kewajiban akan diselesaikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan perusahaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan sejak pembayaran pertama dilakukan.

Dalam kesepakatan tersebut juga diatur bahwa pembayaran dilakukan pada hari kerja terakhir setiap bulan dengan nilai minimal Rp9,69 miliar setiap tahap hingga seluruh kewajiban sebesar Rp127,2 miliar terpenuhi.

Iwan Setiadi menegaskan bahwa seluruh pembayaran ganti kerugian keuangan negara akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka maupun pemidanaan pelaku. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana negara dapat memperoleh kembali kerugian keuangan yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut,” ujar Iwan.

Kejati Sumsel berharap kesepakatan pembayaran tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten hingga seluruh kewajiban dipenuhi, sehingga upaya penyelamatan keuangan negara dapat berjalan optimal sekaligus menjadi bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mengembalikan hak negara yang telah dirugikan

(d/nva)

0 Komentar