Polri

Polres Empat Lawang Pastikan Penanganan ABH Berbasis Alat Bukti dan Lindungi Hak Anak

Oleh ARI ANSAYAH
👁 16 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

EMPAT LAWANG, Gesahannusantara — Polres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan, menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Penyampaian ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan perkara berdasarkan tahapan penyidikan dan dokumen resmi yang telah dilaksanakan oleh penyidik.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Empat Lawang telah menetapkan seorang anak sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Anak Nomor: S.Tap.Anak/90/VIII/RES.1.8./2026/Satreskrim, tertanggal 28 Juli 2026.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan perkara. Dalam setiap tahapan penanganan, penyidik juga memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak serta hak-hak anak selama menjalani proses hukum.

Adapun perkara tersebut ditangani berdasarkan konstruksi hukum sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 126 ayat (1) tentang KUHPidana jo. Pasal 107 huruf d UU Perkebunan jo. Pasal 20 huruf a dan c KUHPidana.

Setelah seluruh proses penyidikan dilaksanakan, hasil penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

Sebagai tindak lanjut atas dinyatakannya berkas perkara lengkap, pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Satreskrim Polres Empat Lawang melaksanakan tahap II berupa penyerahan ABH beserta barang bukti kepada Penuntut Umum di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

Pelaksanaan tahap II tersebut dituangkan dalam Surat Satreskrim Polres Empat Lawang Nomor: SPB/60/VIII/2026/Reskrim, tanggal 12 Agustus 2026, perihal penyerahan ABH dan barang bukti atas nama anak yang bersangkutan.

Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Empat Lawang untuk dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, dengan tetap memperhatikan hak serta kepentingan terbaik bagi anak.

“Perkara ini telah melalui tahapan penyidikan dan hasil penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum. Selanjutnya, pada 12 Agustus 2026 telah dilaksanakan tahap II berupa penyerahan ABH dan barang bukti kepada Penuntut Umum,” ujar Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H.

Kapolres menegaskan, penanganan perkara anak tidak hanya berkaitan dengan proses penegakan hukum, tetapi juga harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai perlindungan anak.

“Dalam setiap tahapan, kami tetap memastikan hak-hak ABH diperhatikan, termasuk hak memperoleh pendampingan hukum, mendapatkan perlakuan yang manusiawi, memperoleh informasi mengenai perkara yang disangkakan, serta hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Polres empat lawang memastikan penanganan perkara tersebut telah dilaksanakan melalui tahapan hukum yang berlaku, mulai dari proses penyidikan hingga penyerahan ABH dan barang bukti kepada Penuntut Umum.

Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Empat Lawang. Polres Empat Lawang dan Polda Sumsel tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak.

(aa/nva)

0 Komentar