Polri

Berbekal Rekaman CCTV, Polres Empat Lawang Ungkap Pencurian Motor dan Buru Pelaku Lain

Oleh Deva
👁 18 Views
💬 0 Komentar
4 Menit Baca

EMPAT LAWANG, gesahannusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang melalui Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku dan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Perkara tersebut berawal dari laporan korban berinisial P.R. terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dari rumahnya di Desa Kemang Manis, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 03.17 WIB.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), aksi pencurian tersebut diduga dilakukan oleh dua orang. Rekaman tersebut kemudian menjadi salah satu bahan dalam proses penyelidikan untuk mengidentifikasi para pihak yang diduga terlibat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. memerintahkan jajaran Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap perkara serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Setelah dilakukan pendalaman, pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Plh. Kanit Pidum IPDA Hendra Oktari Sya’ian, S.H. bersama tim Opsnal Sat Reskrim Polres Empat Lawang memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku.

Tim kemudian bergerak menuju Desa Mandi Angin, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial J.P. (26), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian tersebut.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk saksi berinisial [inisial saksi], serta melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut berupa satu lembar fotokopi STNK dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa body depan. Berdasarkan hasil penyidikan, sepeda motor tersebut diketahui telah disita dalam perkara lain.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian perkara ini, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain. Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman, S.H., M.H.

Kabid Humas Polda Sumsel KOMBES POL. NANDANG MU’MIN WIJAYA, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen jajaran Polda Sumsel dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh jajaran Kepolisian. Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan satu orang terduga pelaku, tetapi juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Ini penting untuk memastikan perkara dapat diungkap secara utuh dan proses hukumnya berjalan secara profesional serta sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Kabid Humas Polda Sumsel KOMBES POL. NANDANG MU’MIN WIJAYA, S.I.K., M.H.

Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Sumsel bersama seluruh jajaran kewilayahan akan terus meningkatkan langkah-langkah penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Polri hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau informasi yang dapat membantu proses pengungkapan suatu perkara,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmen Polres Empat Lawang untuk terus memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Polres Empat Lawang berkomitmen untuk terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan setiap pelaku tindak pidana akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain sekaligus melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

0 Komentar