*Polres Pagar Alam Bongkar 6 Kasus Narkotika dengan 27,14 Gram Sabu dan 2,3 Kg Ganja Disita, 7.500 Jiwa Berhasil Diselamatkan*
10.000 Liter Air Bersih Disalurkan, Polres Pagar Alam Peduli Masyarakat Talang Ternak
Pagar Alam – Polres Pagar Alam melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Terhitung sejak 1 hingga 17 Agustus 2026, Satres Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap 6 laporan polisi tindak pidana narkotika dengan mengamankan 8 orang tersangka, seluruhnya laki-laki. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga Kota Pagar Alam agar tidak menjadi ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah personel Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro, S.H., S.I.K., M.Si. memerintahkan Kasat Resnarkoba IPTU Dohan Yoanda Prima, S.Tr.K., M.Si. bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 27,14 gram dan ganja seberat 2.300 gram.
Delapan tersangka yang diamankan terdiri dari 7 orang warga Pagar Alam dan 1 orang warga DKI Jakarta. Kedelapan tersangka masing-masing berinisial A.S., R.K., D.A.N., M.A.G., M.A.R., B.H.P., A.S., dan Y.M.A. Salah satu tersangka berinisial D.A.N. diketahui merupakan residivis. Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro menegaskan bahwa “Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di Kota Pagar Alam. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah ini sebagai tempat peredaran narkoba. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan,” tegas Kapolres.
Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, Polres Pagar Alam memperkirakan pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 7.500 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (H)
0 Komentar