POLRESTABES PALEMBANG

Polisi Palembang Ungkap Kasus Curas Mahasiswi, Pelaku Diamankan 9 Jam Setelah Kejadian

Oleh Deva
👁 17 Views
💬 0 Komentar
⏱ 3 Menit Baca

PALEMBANG, gesahannusantara.com — Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan seorang mahasiswi berusia 21 tahun meninggal dunia. Polisi mengamankan seorang terduga pelaku hanya dalam waktu sekitar sembilan jam setelah kejadian.

Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 01.44 WIB. Peristiwa bermula ketika dua warga yang berada di sekitar lokasi kejadian mendengar suara kendaraan terjatuh.

Saat keluar untuk mengecek, keduanya mendapati korban dalam kondisi terjatuh dan kemudian memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut.

“Tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan pendalaman terhadap sejumlah informasi yang diperoleh di lapangan,” ujarnya dalam keterangan pers.

Menurutnya, kondisi lokasi kejadian yang cukup gelap menjadi salah satu tantangan dalam proses penyelidikan. Namun, polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai adanya rencana transaksi penjualan sepeda motor yang memiliki ciri-ciri serupa dengan kendaraan milik korban.

Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti tim operasional Satreskrim Polrestabes Palembang. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan sekitar sembilan jam setelah kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh peran pelaku lain yang diduga terlibat.

Korban diketahui merupakan seorang perempuan berusia 21 tahun dan berstatus mahasiswi. Dalam perkara ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat rangkaian penyelidikan.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor berwarna biru yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara, serta pakaian yang dikenakan terduga pelaku.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut diduga telah direncanakan oleh terduga pelaku bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pendalaman polisi.

Keduanya diduga berkeliling mencari sasaran. Saat berada di kawasan depan Perumahan Citraland, wilayah Kertapati, pelaku melihat korban yang saat itu melintas seorang diri menggunakan sepeda motor.

Pelaku kemudian mendekati korban dan diduga menarik jaket yang dikenakan korban hingga korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh.

Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk bagaimana kondisi korban setelah terjatuh serta tindakan yang dilakukan para pelaku setelah kejadian.

Terduga pelaku saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Sumatera Selatan. Polisi menyatakan proses pemeriksaan dan pendalaman tetap dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

Kombes Pol Sonny menegaskan, Polrestabes Palembang tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan mentoleransi jenis kejahatan jalanan apa pun di wilayah Kota Palembang, terutama yang mengancam keselamatan dan jiwa masyarakat,” tegasnya.

Ia memastikan kasus tersebut akan terus didalami, termasuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta motif dan modus secara lebih rinci.

Di sisi lain, polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika beraktivitas seorang diri pada malam hingga dini hari.

Masyarakat yang terpaksa bepergian pada waktu rawan disarankan meminta pendampingan keluarga atau orang yang dipercaya. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak menggunakan atau membawa barang-barang berharga secara berlebihan ketika bepergian agar tidak menarik perhatian pelaku kejahatan.

“Kalau memang harus bepergian sendiri, diupayakan ada yang mendampingi. Kemudian jangan membawa barang berharga yang dapat mengundang pelaku untuk melakukan kejahatan,” pungkasnya.

Polisi berharap langkah pengungkapan cepat tersebut dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan bahwa aksi kejahatan jalanan akan ditindak tegas.

0 Komentar