PALEMBANG, gesahannusantara.com — Penanganan kasus kekerasan terhadap siswa SMKN 2 Palembang berinisial EFR (17) memasuki babak baru. Polrestabes Palembang menetapkan tiga pelajar sebagai tersangka, namun di sisi lain memastikan proses hukum terhadap para pelaku tetap memperhatikan hak dan masa depan mereka sebagai anak.
Ketiga pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MA, MAA dan AP. Sementara enam pelajar lainnya, yakni MF, MIA, RYH, MB, MBR dan MDA, masih berstatus sebagai saksi.
Personel Lantas Polsek Plaju Turun ke Jalan, Urai Kemacetan dan Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., mengatakan sembilan pelajar sebelumnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan pengeroyokan tersebut.
“Untuk kasus ini kita mengamankan sembilan orang. Setelah dilakukan pendalaman, tiga orang ditetapkan sebagai pelaku dan enam lainnya sebagai saksi,” kata Sonny saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Kamis (20/8/2026).
Kasus tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) di Jalan Demang Lebar Daun, Lorong Gotong Royong, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Saat kejadian, korban EFR berpapasan dengan rombongan pelajar yang berasal dari sejumlah SMK di Palembang. Pertemuan tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan terhadap korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban diduga mengalami pemukulan. Kendaraan yang digunakan korban juga disebut ditendang oleh para pelaku. Aksi tersebut kemudian direkam dan videonya beredar di media sosial hingga menjadi perhatian publik.
Peredaran video tersebut tidak hanya memicu kecaman, tetapi juga memunculkan kekhawatiran terjadinya aksi balasan antarpelajar pada Senin berikutnya.
Kondisi itu kemudian menjadi perhatian kepolisian bersama Dinas Pendidikan. Berbagai langkah antisipasi dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi tawuran susulan sekaligus menjaga situasi keamanan di lingkungan sekolah tetap kondusif.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat kejadian serta sebuah obeng bergagang warna kuning-hitam.
Sementara berdasarkan hasil visum, EFR mengalami sejumlah luka lecet pada tubuhnya. Luka tersebut antara lain dua luka lecet pada bagian bahu kanan serta luka lecet yang berada di bagian leher belakang hingga punggung.
Kemudian, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur mengenai kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp72 juta.
Meski proses hukum tetap berjalan, Jedi menegaskan kepolisian akan menangani perkara tersebut dengan mempertimbangkan status para pelaku yang masih berusia anak.
Menurutnya, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan hukuman, tetapi juga harus mempertimbangkan masa depan anak, khususnya keberlangsungan pendidikan mereka.
“Kami tetap mendasari bahwa masa depan anak itu yang paling pokok. Jangan sampai masa depan anak terhenti, terutama dalam bidang pendidikannya,” ujar Jedi.
Pendekatan tersebut menjadi penting mengingat perkara ini melibatkan pelajar yang masih berada dalam usia pendidikan. Kepolisian pun berharap proses hukum dapat memberikan efek pembelajaran sekaligus mencegah para pelajar kembali terlibat dalam aksi kekerasan.
Polisi juga mengingatkan agar persoalan antarpelajar tidak berkembang menjadi aksi balas dendam. Penyebaran video kekerasan maupun ajakan melakukan penyerangan melalui media sosial dinilai berpotensi memperbesar persoalan dan memicu konflik baru.
Dengan ditetapkannya tiga tersangka, penyidik kini melanjutkan proses hukum untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut. Sementara enam pelajar yang masih berstatus saksi tetap menjalani proses pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidikan.
Kepolisian menegaskan penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan kasus kekerasan yang terjadi, tetapi juga menjadi momentum untuk mencegah berulangnya aksi tawuran dan kekerasan di kalangan pelajar di Kota Palembang.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Likwanyu, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap para pelajar yang diduga terlibat.
Menurutnya, langkah kepolisian diperlukan agar persoalan kekerasan antarpelajar dapat ditangani secara objektif dan tidak berkembang menjadi aksi main hakim sendiri maupun konflik antarkelompok sekolah.
“Kami menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan kepolisian. Yang paling penting sekarang bagaimana persoalan ini ditangani secara tuntas, kemudian tidak berkembang menjadi persoalan baru di kalangan pelajar,” ujar Likwanyu.
Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pelajar di Sumatera Selatan bahwa tindakan kekerasan memiliki konsekuensi hukum.
Namun demikian, Likwanyu menyebut proses hukum terhadap pelajar tetap harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk keberlanjutan pendidikan mereka.
“Anak-anak ini tetap harus mendapatkan pembinaan. Proses hukum berjalan, tetapi pendidikan mereka juga jangan sampai terputus. Kita harus melihat bagaimana mereka bisa bertanggung jawab sekaligus tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri,” pungkasnya
0 Komentar