PALEMBANG, GesahanNusantara.Com — Seorang pria berinisial KM alias Oji (25) ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang terkait dugaan penggelapan sepeda motor milik warga bernama Guntur.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Kebun Bunga, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Kamis (3/9/2026).
Tekab 204 Polres Muba Ungkap Curanmor di Bayung Lencir, Motor Vario Berhasil Diamankan
Kasus itu bermula ketika saksi Rido membawa sepeda motor Honda Beat milik korban. Saat berada di kawasan Kebun Bunga, Rido bertemu dengan Oji yang meminta diantar ke sebuah konter untuk memperbaiki telepon selulernya.
Setelah dari konter, Oji bersama Rido kemudian mendatangi kontrakan Faisol, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Di kontrakan tersebut, Faisol meminjam sepeda motor milik korban untuk pergi. Faisol sempat kembali ke kontrakan sebelum kemudian membawa sepeda motor itu lagi. Sementara Rido pulang dan meninggalkan Oji di lokasi.
Tak lama kemudian, Faisol kembali dan mengajak Oji menjual sepeda motor tersebut. Oji disebut menyetujui rencana itu, sedangkan Faisol membawa dan menjual kendaraan tersebut.
Menjelang magrib, Faisol kembali ke kontrakan dan menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor kepada Oji.
Setelah menerima laporan korban, tim opsnal Unit Ranmor melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan Oji.
Petugas kemudian mendatangi rumah Oji pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Oji diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2019 dengan nomor polisi BG-3284-ACY atas nama Guntur, satu helai baju berwarna hitam, serta satu unit telepon seluler.
Oji diproses atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP. Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, dan mempersiapkan pengiriman berkas perkara hingga tahap II.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan kepolisian berkomitmen menindak setiap dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” ujar Nandang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan juga memastikan jajarannya terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana di wilayah Kota Palembang.
0 Komentar