Lubuk Linggau, Gesahannusantara – Seorang pria berinisial RD (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 9,67 gram, alat hisap, dan sepeda motor.
Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, seorang pria berinisial RD (35) diamankan di kediamannya di Perumahan Puri Marga Mulya, Jalan Bima Blok F.15, RT 03, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, S.H., M.H., memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA M. Deden Aguma bersama tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Setelah memastikan kebenaran laporan, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. RD berhasil diamankan di dalam rumahnya. Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan satu set alat hisap sabu atau bong yang diduga baru saja digunakan. Tak berhenti di situ, penyisiran di sekitar rumah menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di dekat pondasi belakang rumah.
Berdasarkan hasil penimbangan, sabu yang diamankan memiliki berat bruto 9,67 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Tersangka Dijerat Pasal Berat
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa tersangka RD kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku peredaran gelap narkotika serta terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas AKBP Adithia.
Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika merupakan prioritas berkelanjutan di wilayah hukum Polda Sumsel. Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Kombes Pol. Nandang.
Saat ini, tersangka RD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

0 Komentar