Polsek Muaradua Kisam Laksanakan Mitigasi Karhutla, Sampaikan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
OKU Selatan, 20 September 2026 — Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Muaradua Kisam Polres OKU Selatan melaksanakan kegiatan mitigasi di wilayah hukumnya, Minggu (20/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan. Mitigasi dilakukan melalui patroli, penyampaian imbauan kamtibmas, serta sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan membakar hutan, lahan, ilalang, maupun semak belukar.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Muaradua Kisam, Brigpol Rika Burdianto, menyambangi masyarakat sekaligus melaksanakan silaturahmi sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Selain menyampaikan larangan pembakaran hutan dan lahan, personel juga melaksanakan cooling system serta deteksi dini terhadap perkembangan situasi Kamtibmas di wilayah Desa Pagar Dewa.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla serta tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, ilalang, maupun semak belukar yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Polsek Muaradua Kisam akan terus melakukan kegiatan preventif dan memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah antisipasi terhadap potensi Karhutla, sekaligus menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Muaradua Kisam.
0 Komentar