BERITA

Pasang Spanduk Larangan, Bhabinkamtibmas Alang-Alang Lebar Tegaskan Sanksi Hukum Pembakar Lahan

Oleh LUSI
👁 2 Views
💬 0 Komentar
⏱ 1 Menit Baca

PALEMBANG – Bhabinkamtibmas Kelurahan Alang-Alang Lebar menegaskan bahwa ada sanksi hukum pidana yang berat bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan atau lahan. Saat menggelar sosialisasi di permukiman warga, personel Polsek Sukarami menyampaikan bahwa pelaku pembakaran dapat dijerat undang-undang dengan ancaman denda miliaran rupiah dan hukuman penjara. Edukasi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pemilik lahan tidur.

0 Komentar