OKU TIMUR, Gesahannusantara — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Ogan Komering Ulu Timur mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta menangkap tiga tersangka di areal PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, pada 23 Agustus 2026.
Pengungkapan tersebut bermula dari deteksi titik api oleh petugas penjaga menara api di areal CPT 24 Block Sungai Tuha sekitar pukul 18.55 WIB. Sebelum titik api terpantau, petugas melihat sebuah mobil berhenti di sekitar lokasi dan tidak lama kemudian api muncul setelah kendaraan tersebut meninggalkan area.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas berkoordinasi dengan security dan Divisi General Affairs untuk melacak kendaraan yang melintas di sekitar lokasi. Hasil penelusuran mengarah kepada mobil bernomor polisi BG-8583-DR yang diketahui mendatangi areal lahan CPT 24 Block Sungai Tuha.
Petugas kemudian mengamankan pengemudi berinisial YAP (19). Dari hasil pengembangan, penyidik mengarah kepada dua orang lainnya yang diduga turut serta dalam aksi pembakaran, yakni JS (38) dan OB (27).
Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur selanjutnya mengamankan ketiga tersangka pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu kantong plastik abu bekas terbakar, satu kantong plastik ranting atau kayu bekas terbakar, satu kantong plastik tanah bekas terbakar, satu buah korek api gas warna hijau merek Tokai, serta satu buah korek api gas bercorak batik.
Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. melalui Kasat Reskrim Iptu Rendi, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut. Penanganan kasus dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan di wilayah hukum Polres OKU Timur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait larangan membakar hutan serta perbuatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polda Sumsel dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta memicu penyebaran kabut asap. Penegakan hukum terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek pencegahan sekaligus menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak setiap pelanggaran hukum yang berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terutama pelaku pembakaran hutan dan lahan yang mengancam keselamatan umum dan kelestarian lingkungan. Jangan coba-coba melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun karena penegakan hukum akan diberlakukan tanpa kompromi,” ujar Nandang.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang berpotensi memicu Karhutla.
0 Komentar