Kriminal

Polisi Tangkap Petani Pengedar 17 Paket Sabu di OKU Timur

Oleh ARI ANSAYAH
👁 19 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

Gesahannusantara, OKU Timur – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Timur menangkap AS (30), seorang petani yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Tanggul, Desa Sukodadi, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, Rabu, 20 Agustus 2026.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 17 paket sabu dengan berat bruto 3,73 gram serta sejumlah barang bukti pendukung transaksi narkotika.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi yang diduga kerap digunakan untuk transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit I Satres Narkoba Polres OKU Timur di bawah pimpinan Kanit I Ipda Iman Setiawan, S.H., melakukan penyelidikan.

Saat penyelidikan, petugas mendapati seorang pengendara sepeda motor yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian mengejar dan menangkap AS setelah yang bersangkutan sempat berupaya melarikan diri.

Dalam penggeledahan badan di lokasi penangkapan, polisi menemukan 16 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening di tangan kanan AS. Berdasarkan hasil interogasi awal, AS mengakui barang tersebut miliknya dan menyebut mendapatkannya dari seorang buronan berinisial Y.

Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan dengan menggeledah kediaman AS. Di rumah tersebut, petugas kembali menemukan satu paket sabu, satu timbangan digital, serta satu bal plastik klip bening yang disimpan di bawah lemari kamar.

Total barang bukti yang diamankan terdiri atas 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,73 gram, satu bal plastik klip bening, satu timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

AS bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang disebut oleh tersangka.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sumsel.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika tanpa pandang bulu demi menjaga keselamatan masyarakat dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Nandang.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah OKU Timur. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.

0 Komentar