Kepolisian

Bayi 3 Bulan Dianiaya Ayah Kandung, Polisi Amankan Pelaku Kurang dari 24 Jam

Oleh Deva
👁 17 Views
💬 0 Komentar
⏱ 3 Menit Baca

OKU, gesahannusantara.com — Unit II Anak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satres PPA PPO Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan bayi berusia tiga bulan yang diduga dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri.

Pelaku, Yeska Perbiansah (23), berhasil diamankan polisi di wilayah hukum Polres Lampung Utara, Polda Lampung, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan kekerasan terhadap korban.

Unit II Anak PPA Satres PPA PPO Polres OKU yang dipimpin IPDA Erwinsyah, S.H. bersama PS Kanit Anak AIPDA Juniawati, S.H., kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres OKU untuk memburu keberadaan pelaku.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, Yeska dibawa ke Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP B/198/VIII/2026/SATRES PPA PPO tertanggal 21 Agustus 2026.

Peristiwa kekerasan terhadap korban berinisial M. Rafa itu diketahui terjadi secara berulang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan pertama terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Lubuk Dingin, Desa Lekis, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Saat itu, pelaku diduga memukul bagian kening korban sebanyak satu kali.

Aksi kekerasan kembali dilakukan pelaku pada Senin (10/8/2026). Korban diduga digigit pada bagian perut atas pusar sebanyak satu kali.

Sehari kemudian, Selasa (11/8/2026), pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menggigit bagian belakang telinga kanan korban.

Tidak berhenti di situ, pada Rabu (12/8/2026), pelaku diduga kembali melakukan kekerasan terhadap bayi tersebut. Korban dipukul pada bagian dada sebanyak dua kali, dipukul pada bagian mata kiri satu kali, kemudian dibanting ke atas kasur sebanyak satu kali.

Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami sejumlah luka akibat dugaan kekerasan tersebut. Hasil rontgen dan pemindaian pada bagian kepala menunjukkan adanya penggumpalan darah.

Selain itu, korban mengalami memar pada bagian dada, mata dan kening, serta luka bekas gigitan di bagian atas pusar.

Kondisi korban hingga kini masih kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Handayani, Kotabumi.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut pelaku melakukan kekerasan tersebut lantaran merasa kesal dengan tangisan anaknya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai baju warna pink dan satu helai celana warna biru.

Atas perbuatannya, pelaku diproses hukum terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polres OKU masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan serta mengungkap secara utuh rangkaian kekerasan yang dialami korban.

0 Komentar