BERITA

Bripda F Bantah Fitnah, Kuasa Hukum Siap Tindak Hukum Penyebar Hoax

Oleh ARI ANSAYAH
👁 7 Views
💬 0 Komentar
4 Menit Baca

Gesahannusantara – Klien Bripda F, yang kini menjadi sorotan publik karena tuduhan fitnah, menegaskan bahwa semua dakwaan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar. Pada konferensi pers yang diadakan Jumat (3/7/2026), tim kuasa hukum Sakahira Law Firm membuka suara secara tegas menolak tuduhan kekerasan seksual, penipuan, dan aborsi yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial DN kepada Polda Sumatera Selatan.

Muhamad Axel F, SH, MH, yang mewakili tim kuasa hukum, menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta. Ia menegaskan bahwa hubungan antara Bripda F dan pelapor DN memang didasari atas dasar suka sama suka, tanpa adanya paksaan atau ancaman. Menurutnya, perpisahan mereka disebabkan oleh ketidakharmonisan dan konflik dengan keluarga, bukan karena unsur pidana. “Kami menegaskan tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepada klien kami tidak benar, tidak berdasar, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” kata Axel.

Salah satu poin yang paling mengejutkan adalah bantahan terhadap tuduhan aborsi. Pihak kuasa hukum mengklaim memiliki bukti kuat untuk mematahkan tudingan tersebut. Mereka menunjukkan siaran langsung di media sosial TikTok, di mana pelapor DN sendiri menyatakan bahwa ia tidak hamil. “Tuduhan aborsi itu tidak benar. Kami memiliki bukti, termasuk siaran langsung di TikTok beberapa hari lalu, di mana yang bersangkutan menyatakan sendiri bahwa dirinya tidak hamil,” ujar Rilo Budiman, SH, MH.

Meskipun menolak keras tuduhan, Bripda F tetap menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Polda Sumatera Selatan. Namun, ia menegaskan bahwa pihak yang terus menyebarkan fitnah dan melakukan pembunuhan karakter terhadapnya tidak akan ditoleransi. “Kami telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman video. Jika ada pihak yang terus menyebarkan fitnah dan melakukan pembunuhan karakter terhadap klien kami, kami tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum,” tutup Abyan, SH, MH.

Tim kuasa hukum telah menyerahkan seluruh bukti yang relevan kepada penyidik dan meminta publik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses hukum benar-benar terbukti di pengadilan. Mereka menekankan pentingnya membiarkan fakta terbuka dan tidak terburu-buru menilai. “Kami meminta publik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses hukum benar-benar terbukti di pengadilan,” tambah Rilo.

Tuduhan fitnah ini muncul setelah DN mengajukan laporan ke Polda Sumatera Selatan, menuduh Bripda F melakukan kekerasan seksual, penipuan, dan aborsi. Namun, bukti yang dikemukakan oleh pihak kuasa hukum menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Selain itu, hubungan asmara antara Bripda F dan DN memang bersifat sukarela dan tidak ada unsur paksaan.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa tidak ada unsur penipuan dalam hubungan tersebut. “Kandasan hubungan tersebut murni akibat ketidakharmonisan antara kedua belah pihak, termasuk konflik dengan keluarga, bukan karena alasan yang bersifat pidana,” jelas Axel. Ia menambahkan bahwa tidak ada janji palsu atau penipuan yang terlibat dalam hubungan tersebut.

Di tengah ketegangan ini, Bripda F tetap bersikap kooperatif dengan penyelidikan. Ia mengakui bahwa proses hukum sedang berlangsung dan bersedia memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan. Namun, ia menegaskan bahwa ia tidak akan menanggung beban fitnah yang tidak berdasar. “Kami akan bersikap kooperatif, namun kami juga tidak akan menanggung beban fitnah yang tidak berdasar,” ujar Rilo.

Sementara itu, Polda Sumatera Selatan terus melakukan penyelidikan terhadap tuduhan tersebut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam penyebaran hoax dan fitnah. Mereka juga menekankan pentingnya verifikasi fakta sebelum menyebarkan informasi. “Kami akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam penyebaran hoax dan fitnah,” ujar perwakilan kepolisian.

Bripda F berharap bahwa proses hukum akan berjalan adil dan transparan. Ia menegaskan bahwa ia tidak memiliki niat untuk menimbulkan konflik atau merugikan pihak lain. “Kami berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. Kami tidak memiliki niat untuk menimbulkan konflik atau merugikan pihak lain,” kata Rilo.

Di tengah situasi ini, publik diharapkan tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan. Pihak kuasa hukum menekankan bahwa proses hukum membutuhkan waktu dan bukti yang kuat. “Kami menunggu hasil penyelidikan dan berharap proses hukum berjalan adil dan transparan,” ujarnya.

Akhirnya, Bripda F menutup konferensi pers dengan harapan bahwa kebenaran akan terungkap dan nama baiknya akan terjaga. Ia menegaskan bahwa ia siap menempuh jalur hukum jika diperlukan. “Kami siap menempuh jalur hukum jika diperlukan. Kami berharap kebenaran akan terungkap dan nama baik kami terjaga,” tutup Rilo.

Disclaimer

Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: 24detik.id, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

(aa/nva)

0 Komentar