Polri

Cegah Karhutla, Polsek Buay Pemaca dan TNI Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan

Oleh Juna
👁 8 Views
💬 0 Komentar
1 Menit Baca

Berikut narasi berita dengan gaya pemberitaan Humas Polri:

Polsek Buay Pemaca Bersama Babinsa Sosialisasikan Larangan Karhutla di Desa Kembang✓

Cegah Karhutla, Polsek Buay Pemaca Bersama Babinsa Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan

OKU Selatan, 20 September 2026 — Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Buay Pemaca Polres OKU Selatan bersama personel TNI melaksanakan kegiatan mitigasi dan sosialisasi larangan Karhutla kepada masyarakat Desa Kembang, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Minggu (20/9/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB tersebut melibatkan Bhabinkamtibmas Polsek Buay Pemaca, Brigpol R. Caswary, bersama Babinsa Koramil 403-07/Simpang, Serda M. Jonifi.

Dalam kegiatan tersebut, personel TNI-Polri menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, khususnya dalam kegiatan membuka atau membersihkan lahan. Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya Karhutla.

Sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak yang dapat ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan.

Melalui sinergi TNI-Polri bersama masyarakat, Polsek Buay Pemaca terus mendorong upaya pencegahan Karhutla secara dini serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan agar tetap aman dan terhindar dari kebakaran hutan dan lahan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.

0 Komentar