HUKUM

Delapan Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit BRI Rp922 Miliar Tak Ditahan, Ini Penjelasan Kejati dan PN Palembang

Oleh ARI ANSAYAH
👁 12 Views
💬 0 Komentar
⏱ 3 Menit Baca

PALEMBANG, Gesahannusantara.com — Delapan terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp922 miliar tidak ditahan selama proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Kondisi tersebut terlihat usai persidangan. Para terdakwa masih dapat meninggalkan ruang sidang tanpa mengenakan rompi tahanan dan langsung menuju kendaraan yang telah menunggu di luar.

Sejumlah terdakwa terlihat menutup wajah saat berjalan menuju dua mobil Kijang Innova bernomor polisi BG 1052 OZ dan BG 1034 OZ.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan PN Palembang kemudian memberikan penjelasan mengenai status penahanan para terdakwa.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Iwan Setiadi mengatakan, tidak ditahannya para terdakwa berkaitan dengan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum masing-masing terdakwa.

Selain permohonan tersebut, kata Iwan, terdapat dokumen kesehatan dari rumah sakit yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penangguhan penahanan.

“Yang mana di dalam lampiran surat itu menyatakan bahwa para terdakwa mengidap penyakit kronis,” kata Iwan saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).

Menurut Iwan, rekam medis masing-masing terdakwa menjadi salah satu dasar pertimbangan sehingga penahanan tidak dilakukan. Para terdakwa tetap mengikuti proses persidangan dengan kondisi kesehatan yang disebut mengalami gangguan.

Iwan menjelaskan, status penahanan dapat berubah apabila para terdakwa tidak kooperatif selama proses persidangan.

Namun, setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, kewenangan terkait penahanan berada pada Pengadilan Tipikor PN Palembang.

“Karena perkara ini sudah dilimpahkan, maka apabila para terdakwa ini tidak kooperatif sehingga kewenangan tersebut beralih kepada pihak Pengadilan Tipikor PN Palembang,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, mengatakan para terdakwa sebelumnya memang sempat ditahan oleh jaksa.

Namun, penahanan tersebut kemudian ditangguhkan oleh jaksa dengan pertimbangan kondisi kesehatan.

“Awalnya terdakwa ditahan oleh jaksa, kemudian oleh jaksa ditangguhkan dengan alasan kesehatan, infonya terdakwa cuci darah,” kata Chandra.

Setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim tidak melakukan penahanan terhadap para terdakwa.

Chandra mengatakan, keputusan tersebut antara lain mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa serta kemampuan jaksa menghadirkan mereka dalam setiap persidangan.

“Dengan sikap selama terdakwa kooperatif dan jaksa bisa menghadirkan di persidangan maka majelis berpendapat belum akan dilakukan penahanan terhadap terdakwa tersebut,” jelasnya.

Menurut Chandra, kondisi tersebut dapat berubah apabila para terdakwa tidak kooperatif atau tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.

“Kecuali jika terdakwa bersikap sebaliknya yakni tidak kooperatif dan jaksa tidak mampu menghadirkannya di persidangan,” tegasnya.

Perkara tersebut menyeret sejumlah terdakwa, di antaranya Kuswiyoto, Susy Liestyowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Kokok Alun Akbar, dan Tina Pratina.

Perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit BRI tersebut kini masih berproses di Pengadilan Tipikor PN Palembang. Para terdakwa tetap wajib mengikuti setiap agenda persidangan sesuai proses hukum yang berjalan.

0 Komentar