BERITA

Densus 88 AT Bekali Calon Bintara Polri Sumsel Cegah Radikalisme

Oleh ARI ANSAYAH Update 2 minggu yang lalu
👁 1 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

Palembang, Gesahannusantara – Tim Cegah Satgaswil Densus 88 AT Polda Sumsel menggelar sosialisasi pencegahan paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET) kepada 131 siswa Bintara Polri di Gedung Bhayangkara SPN Polda Sumsel, Jumat (24/7/2026).

Sosialisasi yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB ini bertujuan memperkuat ketahanan ideologi para calon anggota Polri agar mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan, persatuan, dan kebhinekaan bangsa. Kegiatan ini menghadirkan Briptu Muhammad Alfarezi, S.H., sebagai pemateri utama, didampingi PLT Ka SPN Polda Sumsel Kombes Pol. Yusantiyo Sandhy, S.H., M.Si., Kabag Jarlat AKBP Henry Ambaruan, S.H., M.H., dan Paur Korsis AKP Dedi Hariyanto, S.H.

Dalam pemaparannya, Briptu Muhammad Alfarezi menekankan pentingnya pemahaman bahaya IRET sejak masa pendidikan. “Polri tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga menjadi teladan dalam menjaga toleransi. Pemahaman yang keliru terhadap agama, ideologi, maupun kondisi sosial bisa menjadi pintu masuk paham radikal,” ujarnya.

Mengenal Tiga Kategori Ekstremisme Kekerasan

Materi utama yang disampaikan meliputi tiga kategori ekstremisme kekerasan yang menjadi perhatian Densus 88 AT Polri, yaitu:

– **RMVE (Religiously Motivated Violent Extremism):** Ekstremisme yang dimotivasi oleh tafsir agama secara sempit dan eksklusif, dengan pelaku yang menghalalkan kekerasan atas nama agama.
– **IMVE (Ideologically Motivated Violent Extremism):** Ekstremisme yang didorong oleh ideologi politik, separatisme, atau anarkisme, bertujuan mengganti tatanan negara melalui kekerasan.
– **NVE (Nihilistic Violent Extremism):** Ekstremisme tanpa tujuan ideologi yang jelas, sering kali didorong oleh kekosongan nilai dan keinginan menimbulkan kekacauan.

Pemateri juga menjelaskan adanya irisan antara RMVE dan NVE, di mana dorongan destruktif bercampur dengan klaim agama. Hal ini menjadi tantangan serius dalam upaya pencegahan.

Dasar Hukum dan Tren Ancaman

Selain itu, peserta dibekali pemahaman tentang dasar hukum pemberantasan terorisme, seperti UU Nomor 5 Tahun 2018, UU Nomor 2 Tahun 2002, dan regulasi internal Polri terkait pencegahan ekstremisme. Materi ini juga mencakup tren modus baru aksi terorisme, sarana penyebaran radikalisme, serta contoh kasus keterlibatan anggota Polri dan generasi muda dalam jaringan terorisme.

“Bahaya terbesar adalah ketika anggota Polri terpapar paham radikal. Itu bisa merusak kepercayaan publik dan melemahkan institusi dari dalam,” tegas Briptu Muhammad Alfarezi.

Langkah Pencegahan dan Penutup

Tim Densus 88 AT menggarisbawahi lima langkah pencegahan utama yang harus dilakukan calon Bintara: menjadi teladan toleransi, meningkatkan literasi digital, melakukan deteksi dini, melaksanakan pembinaan masyarakat, serta bersinergi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan instansi terkait.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, yang menunjukkan antusiasme dan pemahaman baik dari para siswa. PLT Ka SPN Polda Sumsel Kombes Pol. Yusantiyo Sandhy menyampaikan apresiasinya, berharap para siswa mampu menginternalisasi nilai kebangsaan dan menjadi anggota Polri yang profesional, humanis, serta menolak segala bentuk intoleransi.

“Ke depan, adik-adik lah yang akan menjadi benteng terakhir NKRI. Jangan biarkan paham IRET masuk ke pikiran dan hati kita,” pesannya, menutup kegiatan yang berjalan lancar ini sebagai bagian dari komitmen Polri mencegah radikalisme sejak dini.

(aa/nva)

0 Komentar