SUMSEL

Disnakertrans Muba Kawal Transisi Energi Berkeadilan, Usulkan Perlindungan Pekerja Jadi Syarat Pascatambang

Oleh Deva
👁 15 Views
💬 0 Komentar
4 Menit Baca

PALEMBANG, gesahannusantara.com — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menegaskan komitmennya mengawal pelaksanaan transisi energi yang tidak hanya berorientasi pada penurunan emisi, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak pekerja dan keberlangsungan ekonomi masyarakat di daerah penghasil batubara.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, A.P., saat menjadi peserta dalam Forum Pemerintah Daerah bertajuk “Memperkuat Inisiatif dan Kebijakan Transisi Energi Berkeadilan di Kabupaten Penghasil Batubara di Provinsi Sumatera Selatan” yang diselenggarakan oleh Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) bersama Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) di Hotel Novotel Palembang, Rabu (29/7/2026).

Forum strategis tersebut mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan sektor energi guna menyusun arah kebijakan transisi energi yang berkeadilan. Hadir sebagai narasumber antara lain Marsya M. Handayani (Deputi Direktur Bidang Program ICEL), Rizky H. dari Tim EITI Kementerian ESDM, Vallisa dari Kementerian PPN/Bappenas, serta Astrid Debora dari EITI.

Dalam forum tersebut, Herryandi Sinulingga menekankan bahwa perubahan menuju energi baru terbarukan (EBT) harus dibarengi dengan perlindungan terhadap para pekerja yang selama ini menjadi bagian penting dari industri pertambangan.

Menurutnya, keberhasilan transisi energi tidak dapat diukur semata dari berkurangnya penggunaan energi fosil, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan hak-haknya akibat perubahan kebijakan.

“Transisi energi bukan sekadar agenda teknis penurunan emisi, melainkan agenda kemanusiaan dan keadilan sosial. Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau pensiun dini akibat pengurangan operasional tambang, hak normatif pekerja wajib dibayarkan seratus persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Kami juga mengusulkan audit penyelesaian hak ketenagakerjaan dijadikan syarat mutlak atau clearance sebelum dokumen rencana pascatambang disetujui oleh Kementerian ESDM,” tegas Herryandi.

Usulan tersebut dinilai menjadi langkah penting agar perusahaan tambang menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pekerja sebelum memasuki tahapan penutupan operasi maupun pelaksanaan reklamasi pascatambang. Dengan demikian, proses transisi energi tidak meninggalkan persoalan sosial dan ketenagakerjaan di daerah.

Selain mendorong perlindungan pekerja, Disnakertrans Muba juga mengusulkan percepatan pengembangan kompetensi sumber daya manusia melalui program pelatihan green jobs yang dirancang secara terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.

Program tersebut diproyeksikan menjadi bekal bagi tenaga kerja lokal untuk memasuki sektor-sektor ekonomi hijau yang diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya investasi energi terbarukan di Indonesia.

Empat bidang pelatihan menjadi prioritas, yakni pengolahan bioenergi dan biomassa berbasis limbah sawit serta kayu energi, instalasi dan pemeliharaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap maupun terapung, reklamasi serta restorasi lahan pascatambang berbasis teknologi drone dan sistem informasi geografis (GIS), serta pelatihan keselamatan kerja lingkungan dan manajemen karbon.

Tak hanya itu, Pemkab Musi Banyuasin juga mendorong pemanfaatan kawasan bekas tambang dan lubang tambang (void) menjadi kawasan ekonomi produktif yang mampu menciptakan lapangan kerja baru. Berbagai potensi yang diusulkan antara lain pembangunan PLTS terapung, kawasan pertanian modern, hingga sentra perikanan terpadu yang dikelola bersama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun koperasi pekerja.

Disnakertrans Muba juga mengusulkan agar setiap kegiatan reklamasi dan pengelolaan kawasan pascatambang diwajibkan menyerap sedikitnya 70 persen tenaga kerja lokal melalui skema padat karya. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengurangi dampak sosial akibat berkurangnya aktivitas pertambangan.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat, Pemkab Musi Banyuasin di bawah kepemimpinan Bupati H. M. Toha Tohet, S.H. bersama Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen turut mengoptimalkan Program Keluarga Maju (PKM) yang menjadi bagian dari RPJMD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025–2029.

Melalui program tersebut, pemerintah daerah memberikan hibah modal usaha sebesar Rp10 juta kepada setiap penerima manfaat yang berasal dari kelompok masyarakat Desil 1 hingga Desil 5 DT-SEN. Bantuan tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya wirausaha baru sehingga masyarakat memiliki sumber penghasilan alternatif di tengah perubahan struktur ekonomi menuju era energi hijau.

“Bantuan pemberdayaan wirausaha dari APBD Muba ini bersifat melengkapi dan memperkuat ketahanan ekonomi warga. Dengan sinergi Bappenas, Kementerian ESDM, ICEL, dan pemerintah daerah, kita wujudkan transisi energi yang adil, melindungi pekerja, dan membuka peluang kerja baru bagi generasi muda Sumatera Selatan,” pungkas Herryandi Sinulingga.

(d/nva)

0 Komentar