Gesahannusantara – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menuntut aparat penegak hukum segera menangkap 27 pelaku pemerkosaan remaja 15 tahun di Sampang, Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa kecepatan penegakan hukum sangat menentukan keberhasilan proses hukum, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas setelah diduga seorang remaja perempuan berusia 15 tahun menjadi korban serangkaian pemerkosaan oleh 27 pria. Menurut informasi yang beredar, korban mengalami kekerasan seksual sejak Februari 2026. Ia dikabarkan diancam agar menuruti keinginan para pelaku, dicekoki minuman keras, kemudian diperkosa di tiga lokasi berbeda. Sejak saat itu, polisi telah menangkap 12 tersangka, sementara 15 pelaku lain masih dalam pengejaran.
Kapolda Sumsel Ajak Semua Pihak Bersama Menjaga Kondusivitas
Mafirion, yang berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menilai kasus ini tidak boleh dipandang sebagai tindak pidana biasa. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu mengusut secara menyeluruh kemungkinan adanya pola kejahatan terorganisasi, keterlibatan pihak lain, maupun kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor. “Usut kasus ini sampai tuntas. Telusuri apakah para pelaku pernah melakukan kejahatan seksual terhadap korban lain, apakah ada pihak yang turut memfasilitasi, dan apakah terdapat unsur eksploitasi atau bentuk tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Dalam pidatonya di Jakarta, Mafirion menekankan pentingnya penegakan hukum yang cepat dan tegas. Ia mengatakan, “Semakin lama pelaku dibiarkan berkeliaran, semakin besar peluang mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, atau bahkan mengulangi perbuatan serupa terhadap korban lain.” Ia menuntut kepolisian mempersempit ruang gerak para pelaku dan memastikan tidak ada satu pun yang lolos dari pertanggungjawaban hukum. “Negara harus menunjukkan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya.
Selain menuntut penegakan hukum, Mafirion juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Ia menegaskan bahwa korban, yang masih di bawah umur, berpotensi mengalami trauma berkepanjangan. “Korban harus dipulihkan, baik secara fisik maupun psikologis. Dia dan keluarganya tidak boleh berjuang sendiri menghadapi penderitaan ini. Negara harus hadir memberikan perlindungan, pendampingan, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi terhadap korban,” kata Mafirion.
Mafirion menekankan bahwa perlindungan korban tidak hanya sebatas fisik. Ia meminta LPSK memastikan seluruh hak korban terpenuhi, mulai dari perlindungan fisik, pendampingan psikologis, layanan medis, bantuan hukum, hingga pemulihan sosial. Ia juga menyerukan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap jaringan kejahatan ini, termasuk potensi keterlibatan pihak lain dan kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Reaksi publik terhadap kasus ini juga menunjukkan keprihatinan yang mendalam. Banyak pihak menilai bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, sekaligus menjaga hak korban. Selain itu, sejumlah organisasi hak asasi manusia menuntut agar proses hukum tidak menimbulkan intimidasi atau tekanan terhadap korban dan saksi.
Pemerintah, melalui kepolisian, telah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini. Dalam beberapa pernyataan, kepolisian menegaskan bahwa mereka sedang melakukan investigasi intensif dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menangkap semua pelaku. Mereka juga menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku yang berhasil ditangkap, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Komisi XIII DPR RI, yang bertanggung jawab atas penegakan hukum dan peradilan, akan terus memantau perkembangan kasus ini. Mafirion menegaskan bahwa komisi akan menuntut transparansi dan akuntabilitas dari aparat penegak hukum, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan ketidakadilan.
Kasus pemerkosaan remaja 15 tahun di Sampang menandai kembali pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang cepat dan tegas. Masyarakat menantikan hasil investigasi dan penegakan hukum yang adil, serta perlindungan maksimal bagi korban. Semoga proses hukum berjalan lancar dan menegakkan keadilan bagi korban serta menegaskan bahwa pelaku kejahatan seksual tidak akan ditoleransi di Indonesia.
Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: sumselupdate.com, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

0 Komentar