EMPAT LAWANG, Gesahannusantara.com — Satresnarkoba Polres Empat Lawang menangkap dua pria berinisial Z (38) dan JA (27) dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Desa Muara Semah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (5/11/2026) malam.
Keduanya merupakan warga Desa Muara Semah. Polisi menangkap mereka sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita dua paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,32 gram. Selain itu, ditemukan dua alat hisap sabu atau bong, satu timbangan digital, dan dua sedotan yang diduga digunakan sebagai sekop.
Berdasarkan keterangan kepolisian, seluruh barang bukti ditemukan di atas meja di dalam rumah tersebut. Kedua pria itu kemudian dibawa ke Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi mengatakan, pihaknya akan terus menindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Perang terhadap narkoba merupakan komitmen serius Polres Empat Lawang. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dan temuan terkait narkoba akan kami tindak lanjuti secara profesional dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Aziz.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba masih memeriksa kedua pria tersebut dan sejumlah saksi. Polisi juga melakukan pengembangan perkara, menggelar perkara, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik turut berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi proses hukum.
Dalam perkara ini, kedua pria tersebut dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 131 UU Narkotika.
Kapolres mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

0 Komentar