Gesahannusantara – Anggota Komisi X DPR RI, Juliyatmono, menegaskan bahwa Rancangan Undang‑Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) harus menghapus disparitas kebijakan antara satuan pendidikan negeri dan swasta. Ia mengajak semua pihak untuk menempatkan kedua jenis lembaga pendidikan pada posisi yang sejajar, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan yang dapat menghambat peningkatan kualitas layanan.
Pada kunjungan kerja spesifik Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Komisi X di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (9/7/2026), Juliyatmono menyampaikan pesan bahwa pendidikan swasta memiliki jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan pendidikan yang dikelola pemerintah. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya memberikan kesempatan dan harapan yang setara kepada semua penyelenggara pendidikan. “Kita ingin mendapatkan masukan seluas‑luasnya, karena kita ingin menempatkan pendidikan swasta, pendidikan negeri itu sama sejajar, jangan sampai membedakan antara negeri dan swasta,” ujarnya.
Komisi X saat ini masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, dan pemangku kepentingan pendidikan. Semua masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan RUU Sisdiknas sebelum memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah. Salah satu isu utama yang akan menjadi perhatian adalah pengaturan anggaran pendidikan, khususnya implementasi amanat alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Juliyatmono menjelaskan bahwa skema anggaran akan mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar. Ia menegaskan bahwa komitmen 20 persen APBN harus dipenuhi dengan baik, termasuk implementasi keputusan Mahkamah Konstitusi. “Pendidikan dasar atau SD, SMP itu harus dibiayai oleh pemerintah. Secara bertahap ini harus terus berlangsung biar masyarakat mendapatkan kesempatan akses pendidikan yang cukup,” kata Juliyatmono.
Selain itu, RUU Sisdiknas telah disepakati delapan fraksi di Komisi X DPR RI sebagai inisiatif DPR. Setelah tahap persetujuan di Komisi X, RUU ini akan masuk ke tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI sebelum dibahas bersama pemerintah. Juliyatmono menegaskan bahwa RUU Sisdiknas akan menjadi inisiatif DPR yang telah melewati tahapan persetujuan fraksi, dan selanjutnya akan disampaikan kepada Badan Legislasi DPR RI.
Pentingnya kesetaraan ini juga tercermin dalam upaya pemerintah daerah dan lembaga pendidikan swasta untuk meningkatkan mutu dan akses pendidikan. Dengan adanya regulasi yang setara, diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi juga menurunkan ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta. Hal ini sejalan dengan tujuan nasional untuk mencapai pendidikan berkualitas bagi semua lapisan masyarakat.
Di tengah dinamika kebijakan pendidikan, Juliyatmono mengajak semua pihak untuk terus memberikan masukan dan dukungan. Ia menekankan bahwa RUU Sisdiknas merupakan langkah penting dalam mewujudkan sistem pendidikan nasional yang adil dan merata. Dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, diharapkan RUU ini dapat disusun secara komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan pendidikan di Indonesia.
Akhirnya, Juliyatmono menutup pernyataannya dengan harapan bahwa proses penyusunan RUU Sisdiknas akan berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang mendukung peningkatan mutu pendidikan. Ia mengajak semua pihak untuk terus berkolaborasi demi terciptanya sistem pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh generasi bangsa.
Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: sumselupdate.com, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

0 Komentar