POLITIK

Kanwil Kemenkum Babel Evaluasi JDIH Belitung Timur 2025, Dorong Layanan Hukum Lebih Berkualitas

Oleh ARI ANSAYAH
👁 10 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

Gesahannusantara – Kanwil Kemenkum Babel dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar evaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Belitung Timur Tahun 2025 pada Kamis (9/7/2026) dalam format hybrid. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan dokumentasi dan informasi hukum di daerah melalui penguatan koordinasi, penyempurnaan website JDIH, serta optimalisasi layanan kepada masyarakat.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, serta Ketua Tim Kerja BPHN Kanwil Kemenkum Babel, Muhamat Ariyanto. Selain itu, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Belitung Timur, Ilannur Fitri, serta Tim Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pengelolaan JDIHN BPHN turut berpartisipasi. Juga hadir jajaran pengelola JDIH dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung Timur, dan Kanwil Kemenkum Babel.

Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari Penilaian JDIH Nasional dan sekaligus forum penguatan koordinasi antara BPHN, Kanwil Kemenkum Babel, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dalam kesempatan tersebut, Muhamat Ariyanto mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang memperoleh nilai 91 dan Sekretariat DPRD Kabupaten Belitung Timur yang meraih nilai 90 pada Penilaian Pengelolaan JDIH Tahun 2025. Menurutnya, hasil tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang berkualitas.

Namun, berbagai rekomendasi hasil evaluasi tetap perlu segera ditindaklanjuti agar kualitas pengelolaan JDIH terus meningkat. “Kami berharap seluruh rekomendasi dapat segera ditindaklanjuti melalui penguatan koordinasi, penyempurnaan website JDIH, kelengkapan dokumen hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat,” ujar Muhamat Ariyanto.

Tim Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pengelolaan JDIHN BPHN juga menyampaikan sejumlah catatan perbaikan. Di antaranya melengkapi dokumen pembentukan peraturan perundang-undangan, memperbarui metadata sesuai standar JDIHN, menambah dokumen pendukung seperti naskah akademik dan kajian hukum, serta memastikan sinkronisasi data dengan portal JDIHN nasional.

Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Belitung Timur, Ilannur Fitri, menyatakan evaluasi ini menjadi momentum untuk meninjau kembali capaian pengelolaan JDIH sekaligus mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu disempurnakan. “Hasil evaluasi ini akan menjadi pedoman dalam mempertahankan prestasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dokumentasi dan informasi hukum kepada masyarakat,” katanya.

Kegiatan evaluasi ini juga diikuti oleh Kanwil Kemenkum Babel dalam forum PASTI ADA SOLUSI, yang bertujuan memperkuat pelayanan publik yang responsif. Kegiatan tersebut menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk mempercepat penyampaian layanan hukum kepada masyarakat.

Dengan skor tinggi yang diperoleh Belitung Timur dan DPRD, evaluasi ini menegaskan bahwa daerah tersebut berada di garis depan dalam pengembangan JDIH. Namun, tantangan masih ada, terutama dalam memastikan setiap dokumen hukum terupdate dan mudah diakses melalui portal JDIH.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa evaluasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik. Ia menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan JDIH tidak hanya bergantung pada data statistik, tetapi juga pada kemampuan masyarakat untuk mengakses dan memahami informasi hukum yang disediakan.

Akhirnya, evaluasi ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Babel dan BPHN untuk terus memperbaiki sistem JDIH di seluruh wilayah. Dengan dukungan koordinasi yang kuat, diharapkan layanan dokumentasi dan informasi hukum di Belitung Timur dapat menjadi contoh bagi daerah lain, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan akses ke informasi hukum yang akurat dan terpercaya.

Disclaimer

Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: sumselupdate.com, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

(aa/nva)

0 Komentar