BERITA

Kanwil Kemenkum Sumsel Raih Predikat ‘Sangat Baik’ dalam Survei Anti Korupsi

Oleh ARI ANSAYAH
👁 0 Views
💬 0 Komentar
2 Menit Baca

Palembang, Gesahannusantara – Kanwil Kemenkum Sumsel mencatat prestasi membanggakan dengan meraih skor ‘Sangat Baik’ dalam survei integritas dan kualitas pelayanan publik Triwulan II 2026.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelayanan publik yang profesional dan bebas korupsi. Hal ini terungkap dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel, Palembang, Selasa (21/7/2026).

Fokus pada Integritas dan Pelayanan Prima

Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peran strategis Kementerian Hukum melalui Badan Strategi Kebijakan sebagai unit pendukung dalam merumuskan kebijakan hukum. Maju juga menyoroti transformasi pelayanan publik berbasis digital melalui Aplikasi Survei 3AS sebagai langkah konkret mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel.

“Kami terus berupaya menginventarisasi potensi kendala pelayanan publik, terutama di masa transisi ini, agar tidak memengaruhi persepsi masyarakat,” ujar Maju. Ia menambahkan bahwa komitmen kementerian untuk mewujudkan pelayanan publik yang PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) menjadi pilar utama dalam setiap kebijakan yang diambil.

Pemaparan Ahli: Perbedaan SPAK dan SPKP

Guru Besar Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Prof. Dr. Iza Rumesten, turut hadir sebagai narasumber dalam rapat tersebut. Dalam pemaparannya, Prof. Iza menjelaskan perbedaan mendasar antara Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP).

Menurutnya, SPAK berfokus pada pengukuran integritas instansi, pencegahan korupsi, transparansi informasi, serta memastikan layanan bebas dari pungutan liar dan gratifikasi. Sementara itu, SPKP mengukur standar kualitas pelayanan, tingkat kepuasan masyarakat, efektivitas prosedur, dan kecepatan penyelesaian layanan.

“Pelayanan publik pada hakikatnya adalah kewajiban utama aparatur negara untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat,” tegas Prof. Iza.

Hasil Survei: Skor ‘Sangat Baik’

Sebagai puncak acara, Prof. Iza memaparkan hasil survei mandiri SPAK dan SPKP Kanwil Kemenkum Sumsel untuk periode Triwulan II (April–Juni 2026). Hasilnya sangat memuaskan, dengan Skor SPAK mencapai 3,94 dari 4,00 atau setara dengan 98,49 dari 100. Capaian ini menempatkan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam kategori ‘Sangat Baik (A)’.

Prestasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam menjaga integritas, memberantas korupsi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan raihan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel terus memperkuat posisinya sebagai instansi yang berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Sumatera Selatan.

“Kami tidak hanya berfokus pada hasil survei, tetapi juga pada keberlanjutan upaya perbaikan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel,” pungkas Maju Amintas Siburian.

(aa/nva)

0 Komentar