BERITA

Kemenkum Sumsel Lacak Pelanggaran Merek Palsu di PALI, Fokus Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal

Oleh ARI ANSAYAH
👁 1 Views
💬 0 Komentar
3 Menit Baca

Gesahannusantara – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) di PALI menegaskan komitmennya dalam memerangi pelanggaran kekayaan intelektual (KI) dan memperkuat perlindungan aset budaya lokal. Pada hari Selasa, 8 Juli 2026, tim Bidang Pelayanan KI mengunjungi Polres PALI, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk memetakan potensi pelanggaran serta mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual komunal (KIK).

Tim yang dipimpin oleh Analis KI Muda, Yulkhaidir, memulai koordinasi dengan Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres PALI. Dalam pertemuan tersebut, dibahas dugaan pemalsuan merek pada produk elektronik seperti mixer, rice cooker, dan blender. Modus yang ditemukan menandakan pelaku menghapus merek asli produk, kemudian menempelkan stiker merek Philips lengkap dengan logo Standar Nasional Indonesia (SNI) serta label asuransi palsu sebelum produk dipasarkan melalui marketplace. Produk tersebut telah beredar hingga wilayah Kabupaten Muaraenim.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum masih terkendala karena belum adanya laporan resmi dari pemegang hak merek. Polres PALI mengharapkan adanya sinergi dan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Sumsel untuk menindak pelaku dan menegakkan hak atas merek asli.

Selanjutnya, tim Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten PALI, yang diterima oleh Sekretaris Dinas, Rusmala Dewi. Pihak dinas menyoroti pentingnya inventarisasi potensi KIK. Saat ini, terdapat tiga potensi KIK yang sedang dipersiapkan untuk diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Selain itu, Kabupaten PALI memiliki 11 motif batik dan motif Songket Sawit yang dianggap berpotensi memperoleh perlindungan KI. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berharap mendapat pendampingan teknis dari Kanwil Kemenkum Sumsel agar seluruh potensi budaya tersebut segera didaftarkan.

Koordinasi juga dilakukan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI, yang diterima oleh Kepala Dinas, Ida Martini. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa saat ini terdapat lima motif batik yang telah terdaftar di bawah naungan Dekranasda serta enam motif baru hasil pengembangan BRIDA, termasuk desain pakaian adat pengantin dan ronce-ronce. Selain itu, Disperindag juga telah mendata dua motif songket baru. Tim Kanwil Kemenkum Sumsel turut mengidentifikasi potensi paten sederhana berupa teknik pewarnaan alami menggunakan kulit rengas yang mampu menghasilkan warna terracotta atau merah bata dan dapat dikembangkan menjadi berbagai variasi warna melalui formula tertentu.

Kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari upaya Kemenkum Sumsel memperkuat kualitas regulasi di wilayah Selatan. Sebelumnya, Kemenkum Sumsel telah melakukan harmonisasi 17 rancangan peraturan daerah dan mendorong Batik Pedade serta Songket Lewas Banyuasin menjadi indikasi geografis. Semua langkah ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hak atas produk lokal dan mendorong inovasi kreatif di kalangan pelaku industri kreatif.

Pihak Kanwil Kemenkum Sumsel menegaskan bahwa upaya ini tidak hanya menargetkan pelanggaran hak merek, tetapi juga menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan KI di tingkat lokal. Dengan melibatkan instansi terkait, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, dinas kebudayaan, dan sektor industri.

Di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan online, kasus pemalsuan merek di PALI menjadi peringatan bagi para pelaku usaha dan konsumen. Melalui koordinasi lintas lembaga, Kemenkum Sumsel berupaya memastikan bahwa produk lokal dapat bersaing secara adil di pasar, sekaligus melindungi warisan budaya yang menjadi identitas daerah.

Akhirnya, Kemenkum Sumsel mengajak semua pihak, baik pemerintah maupun swasta, untuk terus berkolaborasi dalam memerangi pelanggaran KI dan memanfaatkan potensi budaya sebagai aset strategis. Dengan dukungan bersama, diharapkan wilayah Sumatera Selatan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga dan memanfaatkan kekayaan intelektual secara berkelanjutan.

Disclaimer

Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: sumselupdate.com, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

(aa/nva)

0 Komentar