LUBUKLINGGAU, Gesahannusantara.com — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Lukman, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau dalam perkara dugaan pungutan terhadap aparatur sipil negara (ASN).
Penahanan dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuk Linggau menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Penyidik Polres Muratara, Rabu (30/9/2026).
Polrestabes Palembang Perkuat Sinergi Pengamanan Liga 2, POPNAS 2026 dan Smart Fren Run
Lukman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Kejari Lubuk Linggau Suwarno didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo dan Kasi Intelijen Armein Ramdhani mengatakan, dugaan pungutan tersebut terjadi pada Februari 2026 hingga 27 April 2026 di Kantor BKPSDM Kabupaten Muratara, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit.
Dalam perkara tersebut, Lukman diduga menerima sejumlah uang dari ASN yang mengajukan berkas usulan kenaikan pangkat maupun alih jenjang.
Uang tersebut diduga diminta agar proses pengusulan tidak tertunda dan dapat dilanjutkan ke dalam sistem.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sisa uang yang diduga berkaitan dengan pungutan tersebut sebesar Rp5,5 juta.
Pada tahap II, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Barang bukti itu antara lain dua unit telepon seluler, satu tas punggung, uang tunai Rp5 juta dalam pecahan Rp50 ribu, serta satu amplop berisi uang tunai Rp500 ribu.
Selain itu, jaksa menerima buku catatan, amplop, serta puluhan bundel dokumen yang berkaitan dengan berbagai usulan kepegawaian, mulai dari kenaikan pangkat, alih jenjang, alih kategori, pengaktifan kembali jabatan fungsional hingga dokumen kepegawaian lainnya.
Dokumen lain yang turut diserahkan berkaitan dengan riwayat pengangkatan dan jabatan Lukman sebagai ASN serta Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara.
Setelah proses tahap II selesai, Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Lukman.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-03/L.6.11/Ft.1/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
Lukman ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026.

0 Komentar