Ketut Sumedana Ditunjuk Jadi Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN

Oleh ARI ANSAYAH
👁 0 Views
💬 0 Komentar
2 Menit Baca

Jakarta Pusat, Gesahannusantara – Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, resmi diangkat sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa (21/7/2026).

Pengangkatan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BGN, Jakarta Pusat. Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara, Agustina Arumsari, menegaskan bahwa pengalaman panjang Ketut di dunia penegakan hukum menjadi alasan utama penunjukannya.

“Beliau memiliki pengalaman lebih dari 28 tahun di Kejaksaan dan bergelar doktor ilmu hukum,” ungkap Agustina. Menurutnya, rekam jejak tersebut sangat relevan untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta melakukan monitoring dan evaluasi di sektor gizi nasional.

Fokus pada Pengawasan Lapangan

Dalam perannya yang baru, Ketut Sumedana diharapkan akan turun langsung ke lapangan untuk menangani berbagai persoalan, termasuk dugaan keracunan atau penyimpangan lainnya. Agustina menambahkan, “Beliau akan turun langsung melakukan pengawasan. Dengan jaringan yang dimiliki di seluruh Indonesia, peran ini akan semakin efektif.”

Ketut juga akan bertanggung jawab menyusun standar operasional yang lebih ketat untuk memastikan program-program BGN berjalan sesuai aturan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan di tengah tantangan besar yang dihadapi sektor gizi nasional.

Profil Ketut Sumedana

Ketut Sumedana bukanlah sosok baru di dunia penegakan hukum. Pria kelahiran Buleleng, Bali, pada 25 Agustus 1974 ini memulai kariernya di Kejaksaan sejak tahun 1998. Ia pernah bertugas di berbagai wilayah, termasuk Kejaksaan Negeri Praya, Lombok, dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur. Ketut juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Mataram, Bantul, dan Gianyar.

Jabatan strategis lainnya yang pernah diemban Ketut adalah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Selain itu, ia juga memiliki pengalaman lima tahun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana ia menjabat sebagai penyelidik, penyidik, hingga penuntut. Ketut bahkan dipercaya menjadi Kepala Satuan Tugas Penuntutan di lembaga antirasuah tersebut.

Rekam Jejak Kasus Besar

Sepanjang kariernya, Ketut Sumedana menangani sejumlah perkara besar yang menyita perhatian publik. Salah satunya adalah kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar yang melibatkan Aulia Pohan, besan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Ia juga terlibat dalam pengungkapan kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang menyeret mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno.

Dengan latar belakang yang kuat di bidang hukum dan pengawasan, Ketut Sumedana diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan dan pengawasan gizi nasional. Penunjukan ini menjadi langkah strategis BGN dalam memperkuat tata kelola dan akuntabilitas di sektor yang krusial bagi kesehatan masyarakat Indonesia.

(aa/nva)

0 Komentar