Gesahannusantara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah kediaman Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Rizaldi, pada Selasa, 14 Juli 2026. Tindakan hukum ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait pengubahan opini laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muaraenim.
Penyidik KPK membidik dugaan suap untuk mengubah nilai opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Pemkab Muaraenim. Penggeledahan di rumah Bobby Rizaldi tersebut menjadi bagian dari upaya pengumpulan alat bukti oleh lembaga antirasuah.
Kejari Palembang Periksa 51 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan, Penyidikan Terus Berjalan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penyidik di lapangan tersebut kepada awak media pada Selasa, 14 Juli 2026. Budi menjelaskan bahwa lokasi penggeledahan yang menyasar kediaman Bobby Rizaldi berada di area ibu kota.
“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB, yang berlokasi di wilayah Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut selanjutnya akan diekstrak oleh tim ahli guna mendalami berbagai informasi penting yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini.
Budi menegaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah ditangani oleh KPK. Penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung guna membuat terang tindak pidana suap dalam proses audit laporan keuangan di Pemkab Muaraenim tersebut.
“Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim,” ujar Budi.
Dalam penanganan perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut terdiri dari unsur penyelenggara negara, pegawai negeri sipil, hingga pihak swasta yang diduga terlibat langsung dalam transaksi suap.
Para tersangka tersebut adalah Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) dari pihak swasta, serta Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK. Selain itu, KPK juga menetapkan Bupati Muara Enim Edison, Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika sebagai tersangka.
Tersangka Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika selaku pihak pemberi suap dijerat dengan pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tandas pelaksana tugas (Plt) Ahmad Taufik Husein.
Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: sumselupdate.com, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

0 Komentar