PALEMBANG, gesahannusantara.com — Proses persidangan perkara yang menjerat Irza sebagai terdakwa tetap berlanjut meski penasihat hukum terdakwa tidak hadir dalam persidangan. Kondisi tersebut dinilai tidak semestinya kembali menjadi alasan untuk menunda proses hukum.
Kuasa hukum korban, Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., mengatakan hak terdakwa untuk mendapatkan pendampingan hukum tetap harus dijamin. Namun, di sisi lain, proses persidangan juga harus berjalan sesuai ketentuan hukum acara.
Dari Lahan Jagung, Polrestabes Palembang Polda Sumsel Dukung Program Ketahanan Pangan
Menurut Jasmadi, pengadilan telah mengambil langkah dengan menyediakan pendampingan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) karena perkara yang dihadapi terdakwa memiliki ancaman pidana yang mengharuskan adanya penasihat hukum.
“Karena ancamannya lima tahun, terdakwa wajib didampingi. Maka ditunjuklah Posbakum dari Pengadilan Negeri dan terdakwa tadi bersedia serta menandatangani,” ujar Jasmadi.
Dengan adanya mekanisme tersebut, Jasmadi menilai tidak ada alasan proses persidangan harus terus tertunda hanya karena penasihat hukum terdakwa yang sebelumnya ditunjuk berhalangan hadir.
Ia mengatakan, perkara tersebut telah mengalami penundaan sebanyak dua kali akibat ketidakhadiran penasihat hukum terdakwa.
“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim dan penuntut umum yang tetap melanjutkan perkara ini,” katanya.
Jasmadi juga menanggapi adanya informasi mengenai surat dari penasihat hukum terdakwa kepada Ketua Pengadilan Negeri terkait permohonan perubahan majelis hakim.
Menurutnya, selama belum terdapat penetapan resmi mengenai perubahan majelis, proses persidangan tetap dapat berjalan oleh majelis hakim yang telah ditunjuk menangani perkara tersebut.
“Kalau memang ada permohonan perubahan majelis, pertanyaannya kenapa baru disampaikan sekarang. Kemudian penetapannya juga belum ada,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberatan terhadap majelis hakim maupun materi perkara memiliki mekanisme hukum tersendiri. Karena itu, menurut dia, keberatan tersebut tidak seharusnya menghambat seluruh tahapan persidangan.
Termasuk apabila terdakwa membantah materi dakwaan mengenai dugaan penggelapan mobil, Jasmadi mengatakan bantahan tersebut dapat diuji melalui agenda pembuktian.
“Kalau terdakwa merasa tidak melakukan atau keberatan dengan dakwaan, nanti ada waktunya pembuktian. Di situlah penasihat hukum harus hadir untuk membuktikan dan mendampingi terdakwa,” jelasnya.
Jasmadi menilai pembuktian menjadi bagian penting untuk menguji seluruh fakta dalam perkara tersebut. Setiap pihak, kata dia, memiliki kesempatan menyampaikan bukti dan keterangan sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
“Pidana itu harus melalui pembuktian. Semuanya harus terang dan jelas,” tegasnya.
Sebagai kuasa hukum korban, Jasmadi mengatakan pihaknya menghormati kewenangan majelis hakim dan penuntut umum dalam menjalankan proses persidangan.
Pihak korban juga menyatakan akan mengikuti tahapan persidangan berikutnya, termasuk pemeriksaan saksi dan pembuktian.
“Kami tinggal memonitor prosesnya. Agenda berikutnya saksi dan pembuktian. Harapan kami prosesnya berjalan sesuai hukum,” katanya.
Ia berharap perkara tersebut tidak kembali mengalami penundaan yang berlarut-larut. Menurutnya, korban juga membutuhkan kepastian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau ditunda terus, bagaimana dengan korban? Korban juga menunggu kepastian,” pungkas Jasmadi.
0 Komentar