Gesahannusantara – Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika melalui cartridge pod vape yang mengandung zat etomidate kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada hari Kamis, 9 Juli 2026. Terdakwa dalam perkara ini adalah Muhammad Ammar, mahasiswa Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, dan Sandi Saputra. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendri Agustian SH MH, yang mengagendakan pemeriksaan dua saksi, yakni Zafran, rekan terdakwa asal Malaysia yang juga mahasiswa UIN Jambi, serta Dion, pengurus mahasiswa UIN Jambi.
Zafran, yang menjadi saksi utama, mengungkap kronologi kejadian ketika dirinya diamankan polisi dan kemudian dibawa ke asrama mahasiswa (MES) UIN Jambi untuk menemui Ammar. Ia mengaku sempat berada di kantor polisi selama beberapa jam sebelum pada malam harinya dibawa bersama sejumlah anggota kepolisian menuju asrama tempat Ammar berada. Setibanya di lokasi, polisi terlebih dahulu menemui pengurus asrama dan memperlihatkan surat terkait keperluan menemui terdakwa. Saat diperiksa penasihat hukum terdakwa, Zafran mengaku menghubungi Ammar untuk mengetahui keberadaannya setelah diminta oleh polisi. âSaya menelepon untuk mengetahui keberadaan Ammar setelah polisi datang dan meminta saya menghubunginya,â ujar Zafran di hadapan majelis hakim. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada paksaan ataupun arahan dari polisi saat dirinya menghubungi terdakwa. âSaya yang menghubungi Ammar,â tegasnya.
Menurut Zafran, keputusan tersebut merupakan inisiatifnya sendiri untuk mengetahui keberadaan Ammar setelah diminta membantu polisi. Sementara itu, dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Muhammad Ammar diduga membawa cartridge pod vape yang mengandung zat etomidate dari Malaysia ke Indonesia. Jaksa juga mengungkap nama Shahmi Akmal yang disebut memesan 10 cartridge vape melalui terdakwa untuk digunakan sebagai pengganti rokok. Shahmi diketahui pernah membawa cartridge vape dari Malaysia melalui Bandara SoekarnoâHatta sebelum melanjutkan perjalanan ke Jambi. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine Shahmi dinyatakan negatif narkotika.
Jaksa menuduh Ammar secara alternatif melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UndangâUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) Kitab UndangâUndang Hukum Pidana (KUHP). Polda Sumsel sebelumnya telah gagalkan penyelundupan 6.000 pil ekstasi dan 150 vape etomidate, serta menangkep dua kurir atas perbuatannya.
Sidang lanjutan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mahasiswa UIN Jambi dan kasus penyalahgunaan narkotika melalui cartridge vape, yang masih menjadi isu hangat di kalangan masyarakat. Pengadilan di Palembang menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil, serta menekankan bahwa setiap terdakwa berhak atas pembelaan yang layak.
Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya bukti tambahan yang dapat memperkuat dakwaan. Sementara itu, mahasiswa UIN Jambi yang terlibat, baik Ammar maupun rekan-rekannya, menegaskan bahwa mereka belum pernah terlibat dalam kegiatan ilegal apa pun.
Kejadian ini juga menyoroti peran penting pengawasan kampus dalam mencegah penyebaran narkotika di kalangan mahasiswa. Banyak kampus di Indonesia telah meningkatkan program edukasi dan pengawasan, namun kasus ini menunjukkan bahwa masih ada celah yang dapat dimanfaatkan.
Di sisi hukum, sidang lanjutan ini akan menjadi momen penting bagi pihak pengadilan untuk menilai bukti yang ada, termasuk rekaman percakapan, surat dakwaan, dan hasil laboratorium. Pihak jaksa akan mempresentasikan bukti tambahan yang mungkin belum dapat dipertanggungjawabkan secara lengkap. Sementara itu, terdakwa dan kuasa hukumnya akan mempersiapkan pembelaan yang kuat, menyoroti ketidakjelasan bukti dan prosedur penyelidikan.
Perkembangan kasus ini diharapkan dapat memberikan sinyal kepada masyarakat bahwa penyalahgunaan narkotika, terutama melalui media baru seperti cartridge vape, tidak akan dibiarkan begitu saja. Pemerintah, lembaga penegak hukum, dan lembaga pendidikan diharapkan terus bekerja sama untuk menekan penyebaran narkotika di kalangan muda.
Dengan demikian, sidang lanjutan ini menjadi contoh penting bagi sistem peradilan Indonesia dalam menangani kasus narkotika yang melibatkan generasi muda. Proses hukum yang adil dan transparan akan menjadi kunci untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Akhirnya, diharapkan hasil sidang ini dapat memberikan kejelasan dan menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak akan terlewatkan oleh sistem hukum.
Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: sumselupdate.com, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

0 Komentar