Gesahannusantara – Puluhan mahasiswa dari Universitas Sriwijaya (Unsri), UIN Raden Fatah Palembang, dan Universitas IBA Palembang turun ke halaman Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang pada Kamis, 9 Juli 2026 untuk menyalurkan dukungan kepada 25 perusahaan media yang tengah menjadi tergugat dalam perkara perdata. Gugatan tersebut diajukan oleh Arimansa Eko Putra, yang menuntut 25 media atas dugaan pelanggaran tertentu. Persidangan ini menjadi sorotan karena dianggap dapat memengaruhi kebebasan pers di wilayah Sumatera Selatan.
Di halaman pengadilan, mahasiswa menampilkan spanduk dan banner yang menegaskan hak atas kebebasan berpendapat serta menolak segala bentuk pembungkaman media. Salah satu perwakilan mahasiswa menyatakan, āKami hadir di sini untuk memberikan dukungan kepada media-media di Palembang. Kami merasa media tidak boleh dibungkam karena media merupakan sarana informasi bagi masyarakat. Masyarakat sangat membutuhkan informasi yang disampaikan media sehingga tidak boleh ada upaya membatasi atau membungkam kerja-kerja pers.ā Pernyataan tersebut menegaskan bahwa mahasiswa melihat peran media sebagai pilar demokrasi yang tidak boleh terancam.
Massa Antikorupsi SIRA dan PST Dorong Kejati Sumsel Usut Dugaan Gratifikasi Anggota DPRD Muaraenim
Kebebasan pers menjadi tema sentral dalam diskusi yang berlangsung di ruang sidang. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, yang diwakili oleh Robani, menekankan pentingnya proses persidangan sebagai ruang bagi publik untuk mengawasi penegakan hukum sekaligus menjaga kebebasan pers. āIni merupakan ruang bagi publik untuk menyaksikan dan mengawal persidangan ini. Khususnya di Sumatera Selatan, gugatan terhadap sejumlah media menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menjadi ancaman bagi demokrasi,ā kata Robani. Ia menambahkan bahwa proses hukum harus berjalan adil sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menghambat kebebasan pers yang dijamin oleh peraturan perundangāundangan. Robani juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya persidangan sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Resha, menyambut baik dukungan mahasiswa. Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia. āKami menyambut baik dukungan dari teman-teman mahasiswa. Bagi kami, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga kebebasan pers dari pihak-pihak yang mungkin mencoba membatasi ruang kerja jurnalis,ā ujar Resha. Penekanan AJI Palembang menyoroti bahwa jurnalis harus tetap bebas dalam meliput isu-isu publik, termasuk dugaan tindak pidana korupsi, tanpa takut akan tindakan hukum yang tidak proporsional.
Gugatan 25 media ini tidak hanya menimbulkan ketegangan di kalangan media, tetapi juga memicu perdebatan lebih luas mengenai hak jawab dan hak koreksi yang harus ditempuh sebelum mengajukan gugatan. Dewan Pers juga menegaskan bahwa hak jawab dan hak koreksi harus dipenuhi sebagai langkah awal sebelum memutuskan untuk menuntut media secara hukum. Hal ini diharapkan dapat mendorong dialog yang konstruktif antara pihak yang bersengketa dan media, serta menghindari eskalasi konflik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap media.
Di sisi lain, beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa gugatan ini dapat menutup ruang bagi jurnalis dalam meliput isu-isu penting bagi masyarakat. Mereka menilai bahwa proses hukum yang berlangsung di ruang publik harus transparan dan adil, agar tidak menimbulkan ketakutan di kalangan jurnalis untuk melaporkan fakta-fakta yang relevan. Oleh karena itu, dukungan mahasiswa dan lembaga-lembaga kebebasan pers menjadi katalisator penting dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan pers.
Persidangan ini juga menjadi ajang bagi mahasiswa untuk menegaskan bahwa mereka tidak hanya sekadar menonton, tetapi juga aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi. Mereka menekankan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang harus dijaga bersama oleh seluruh elemen masyarakat. Melalui aksi solidaritas ini, mahasiswa berharap dapat memperkuat kesadaran publik akan pentingnya kebebasan berpendapat dan akses informasi yang bebas.
Saat ini, proses persidangan masih berlangsung di PN Palembang. Para pihak yang terlibat, termasuk mahasiswa, LBH, dan AJI, terus memantau jalannya sidang. Mereka berharap keputusan akhir akan mencerminkan prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak dasar yang dijamin oleh konstitusi. Keterlibatan publik, baik melalui dukungan mahasiswa maupun pengawasan lembaga kebebasan pers, diharapkan dapat memastikan bahwa hasil persidangan tidak akan menutup ruang bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Dengan demikian, solidaritas mahasiswa Unsri, UIN Raden Fatah Palembang, dan Universitas IBA menunjukkan bahwa kebebasan pers tetap menjadi isu yang dipegang teguh oleh generasi muda. Aksi mereka di halaman pengadilan menjadi contoh nyata bagaimana mahasiswa dapat berperan aktif dalam menjaga demokrasi. Penegakan hukum harus tetap adil, namun tidak boleh menutup ruang bagi media untuk berfungsi sebagai penyampai informasi bagi masyarakat. Kesadaran akan hal ini diharapkan dapat terus tumbuh, memperkuat demokrasi, dan menjaga kebebasan pers di Indonesia.
Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: sumselupdate.com, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

0 Komentar