Gesahannusantara – Puluhan penggiat antikorupsi dari Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Selasa, 7 Juli 2026. Mereka menuntut penyelidikan tuntas terhadap dugaan gratifikasi yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Muaraenim berinisial KT dan anaknya, RA, yang sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Aksi tersebut dimulai dengan orasi yang dipimpin oleh Ketua PST, Dian HS. Ia menegaskan bahwa pihaknya meminta Kejati Sumsel mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Menurut Dian, permintaan itu didasarkan pada uraian dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan serta keterangan yang, menurut massa, termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. “Berdasarkan pengakuan, perkenalan dengan AG terjadi melalui seseorang berinisial HM. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum mendalami peran HM agar perkara ini menjadi terang,” ujarnya.
Usung MPLS Ramah, Kepala SMAN 16 Palembang Targetkan Siswa Berprestasi hingga Tingkat Internasional
Selain itu, massa menuntut penyidik menelusuri dugaan aliran dana serta mendalami keterangan yang disampaikan salah seorang terdakwa dalam proses penyidikan. Mereka juga mempertanyakan perkembangan penanganan terhadap pihak yang diduga sebagai pemberi gratifikasi. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pemberi maupun penerima suap dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” jelas Dian.
SIRA dan PST menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejati Sumsel. Pertama, meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi berinisial AG. Kedua, menelusuri dugaan peran seorang anggota DPRD Kabupaten Muaraenim berinisial HM. Ketiga, mengusut seluruh pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tuntutan ini diserahkan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, yang kemudian menerima dokumen tersebut dalam pertemuan resmi.
Setelah menyerahkan tuntutan, perwakilan massa menunggu tanggapan dari pihak Kejati. Hingga saat ini, Kejati Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa maupun perkembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam aksi tersebut. Sumselupdate.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam orasi.
Kejatian Sumsel, yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memiliki kewenangan untuk menuntut dan menuntut kembali perkara korupsi di wilayah Sumatera Selatan. Namun, dalam kasus ini, prosesnya masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, sehingga Kejati Sumsel harus bekerja sama dengan lembaga penegak hukum di tingkat provinsi maupun nasional.
Kritik dan tuntutan yang diangkat oleh SIRA dan PST mencerminkan ketegangan publik terhadap dugaan korupsi di tingkat daerah. Anggota DPRD Muaraenim, KT, telah menjadi sorotan publik sejak dakwaan pertama kali diajukan. Ia dan anaknya, RA, belum pernah mengaku bersalah, namun proses persidangan masih berlangsung. Dugaan gratifikasi yang melibatkan mereka menambah kompleksitas kasus, terutama jika ada peran pihak ketiga seperti Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi dan anggota DPRD lainnya.
Para penggiat antikorupsi menilai bahwa penyelidikan harus bersifat komprehensif dan transparan. Mereka menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pihak manapun untuk menghindar dari pertanggungjawaban hukum. “Kami tidak hanya menuntut penyelidikan terhadap KT dan RA, tetapi juga terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pemberi gratifikasi, agar tidak ada unsur korupsi yang tertutup,” tambah Dian.
Akhirnya, aksi ini menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk menekan lembaga penegak hukum agar lebih responsif terhadap kasus korupsi di tingkat daerah. Dalam konteks ini, publik berharap bahwa Kejati Sumsel dapat segera menindaklanjuti tuntutan massa dan menyelesaikan proses penyidikan secara adil dan cepat. Dengan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik, diharapkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat dipulihkan dan praktik korupsi dapat ditekan secara efektif.
Artikel ini disadur dan disusun ulang oleh Gesahan Nusantara berdasarkan sumber: sumselupdate.com, tanpa mengubah fakta utama dari artikel asli.

0 Komentar