Jakarta, Gesahannusantara – Mensesneg Prasetyo Hadi meminta Hotman Paris tidak mengaitkan kasus hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan kasus ini murni ranah hukum tanpa intervensi politik.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dengan tegas meminta agar kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/7/2026), merespons klaim kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea.
Polri dan Masyarakat Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Prasetyo Hadi.
Pernyataan ini muncul setelah Hotman Paris menyebut bahwa Febrie Adriansyah, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Asabri, adalah sosok yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Hotman juga mempertanyakan pemeriksaan terhadap kliennya yang dilakukan tanpa izin Presiden.
Klaim Hotman Paris yang Memicu Polemik
Hotman Paris sebelumnya menyampaikan bahwa Febrie Adriansyah telah menyelamatkan uang negara dalam jumlah fantastis selama menjabat sebagai Jampidsus. “Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” ujar Hotman.
Ia juga menyinggung kedekatannya dengan Presiden Prabowo selama 25 tahun sebagai pengacara pribadi, termasuk menangani sejumlah perkara besar yang melibatkan keluarga Presiden.
Namun, Mensesneg Prasetyo Hadi menepis klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan pemeriksaan pejabat atau mantan pejabat negara harus mendapatkan izin dari Presiden. “Saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” tegasnya.
Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Febrie Adriansyah saat ini menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dan TPPU terkait Asabri. Kasus ini awalnya ditangani oleh Mabes Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut.
Pihak Istana dan jajaran Partai Gerindra juga telah menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa melibatkan nama Presiden atau menyeretnya ke ranah politik. Penegasan dari Mensesneg diharapkan dapat mengakhiri spekulasi yang berkembang di publik.
Penutup
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama besar di pemerintahan dan dunia hukum. Namun, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa intervensi politik atau pengaruh dari pihak mana pun. Dengan demikian, keadilan diharapkan dapat ditegakkan secara objektif dan transparan.

0 Komentar