BERITA

Operasi Sikat I Musi 2026, Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Jambret HP di Sematang Borang

Oleh LUSI
👁 3 Views
💬 0 Komentar
⏱ 2 Menit Baca

Palembang – Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dalam pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026. Seorang pria berinisial MRD diamankan polisi terkait dugaan aksi pencurian telepon seluler milik seorang warga di kawasan Sematang Borang, Palembang.

Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Sakti Wiratama, tepatnya di depan penjual sempol ayam seberang SD Negeri 247, Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

Saat kejadian, korban berinisial M sedang duduk di atas sepeda motornya sambil menggunakan telepon seluler. Pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor Honda PCX warna merah kemudian berbalik arah dan mendekati korban saat situasi di sekitar lokasi dalam keadaan sepi.

Pelaku diduga langsung menarik telepon seluler milik korban secara paksa dan kemudian melarikan diri. Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil lolos. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit telepon seluler merek Oppo dengan kerugian sekitar Rp2 juta.

Setelah menerima laporan, Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi terkait identitas terduga pelaku.

Pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, personel Unit Pidum yang dipimpin Kanit Pidum bersama Kasubnit Pidum mendatangi kediaman MRD. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan ditunjukkan surat perintah tugas serta surat perintah penangkapan, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor polisi BG-4108-AFF, satu helai celana panjang parasut warna hitam, serta satu helai baju kemeja motif warna-warni.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2026 yang menyasar berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor dan premanisme.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana sebagaimana laporan dan hasil penyidikan.

0 Komentar